Riset dan pengecekan mesti dilakukan secara menyeluruh. Hal ini untuk memastikan Anda mendapatkan tanah yang aman dan bebas dari masalah sehingga menghindari kerugian finansial maupun sengketa.
Untuk itu, Anda perlu mengetahui cara mengecek tanah bermasalah dan ciri-ciri tanah kavling bermasalah. Dikutip dari Sinarmasland, berikut penjelasannya.
Cara mengecek tanah bermasalah

Cara mengecek tanah bermasalah. Foto: Shutterstock
1. Periksa dokumen legalitas
Pastikan terlebih dahulu dokumen-dokumen legalitasnya. Cek sertifikat tanahnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau lewat aplikasi "Sentuh Tanahku" untuk mengecek keaslian sertifikat tanah dan status kepemilikan. Pastikan semua dokumen lengkap dan sah.Jangan lupa membawa KTP, bukti PBB terakhir, dan biaya cek sekitar 50 ribu rupiah. Kalau tanahnya hanya mempunyai surat tanah seperti Letter C atau petok D, cek ke kelurahan dahulu.
2. Telusuri status kepemilikan
Mintalah informasi mengenai status tanah dan identitas pemiliknya. Pastikan tidak ada sengketa atau masalah warisan yang terkait dengan tanah tersebut.Baca juga: Jenis-Jenis Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat |
Selanjutnya, cek juga status tanah dan pemiliknya serta ada 3 jenis hak atas tanah yang harus dipahami. Jika pemiliknya sudah meninggal, pastikan wali mempunyai bukti sertifikat kematian.
3. Cek peruntukan tanah
Hubungi Dinas Tata Kota untuk mengetahui izin peruntukan tanahnya dan memastikannya sesuai dengan rencana pembangunan Anda. Jika masih bingung, Anda bisa menanyakannya ke dinas tata kota setempat.4. Survey ke lapangan
Kunjungi lokasi tanah secara langsung untuk melihat kondisi fisiknya. Perhatikan apakah kondisi tanah terlihat bermasalah seperti ada kerusakan struktural, masalah drainase, atau tanda-tanda kontaminasi.5. Konsultasikan dengan ahli
Jika Anda ragu, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau ahli hukum untuk mendapatkan panduan dan saran profesional.Ciri-ciri tanah kavling bermasalah
Sebelum membeli tanah juga perhatikan beberapa ciri-ciri berikut yang menandakan tanah tersebut bermasalah.1. Dokumen legalitas tidak lengkap
Dokumen legalitas seperti sertifikat tanah tidak ada atau tidak sah, tidak memiliki AJB (Akta Jual Beli) atau PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), dan surat ukur tidak sesuai dengan kondisi tanah.2. Status kepemilikan tidak jelas
Status kepemilikan bisa terbilang tidak jelas misalnya karena tanah masih dalam sengketa, adanya ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya, atau pemilik tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.3. Peruntukan tanah tidak sesuai
Peruntukan atau penggunaan tanah bisa saja ternyata tidak sesuai dengan ketentuan atau rencana yang seharusnya. Misalnya tanah diperuntukkan untuk ruang publik (RTH), tanah berada di daerah rawan bencana, atau bahkan izin peruntukan tanah tidak lengkap.4. Kondisi tanah bermasalah
Dari kondisi tanah juga biasanya sudah menandakan bahwa tanahnya bermasalah, misalnya tanahnya memiliki kontur yang tidak stabil, tanah tercemar oleh limbah, sampai terjadi sengketa batas wilayah. (Shofiy Nabilah)Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News