Girik merupakan salah satu dokumen kepemilikan tanah. Foto: MI
Girik merupakan salah satu dokumen kepemilikan tanah. Foto: MI

Jenis-Jenis Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat

Rizkie Fauzian • 14 Maret 2024 14:59
Jakarta: Sertifikat tanah merupakan dokumen sah yang digunakan sebagai bukti kepemilikan. Sertifikat tanah akan memperkuat posisi pemilik properti di mata hukum serta bisa melindungi pemilik dari klaim yang tidak sah.
 
Selain sertifikat, ada beberapa surat atau dokumen yang bisa menjadi bukti kepemilikan suatu tanah atau properti. Dibawah ini ada beberapa jenis dokumen lainnya dikutip dari laman Pinhome.

Jenis-jenis bukti kepemilikan tanah selain sertifikat

1. Girik

Girik adalah surat tanah yang sering digunakan untuk urusan perpajakan. Walaupun begitu, seringkali digunakan sebagai bukti kepemilikan atas tanah, dikenal sebagai tanah girik.
 
Baca juga: Cara, Syarat dan Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Pemiliknya dapat menjadi turun-temurun atau melalui transaksi jual-beli. Penting untuk diketahui bahwa tanah girik masih tetap berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

2. Letter C

Letter C adalah dokumen tanah tradisional yang digunakan sejak zaman kolonial Belanda. Meskipun tidak memiliki sertifikat resmi, letter C dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan dalam transaksi jual-beli. Meski demikian, dokumen ini seringkali memiliki data yang kurang lengkap.

3. Petok D

Bukti kepemilikan tanah selain sertifikat lainnya adalah Petok D. Petok D adalah bukti kepemilikan tanah setara dengan sertifikat sebelum UUPA disahkan.
 
Baca juga: Cara Buat Sertifikat Tanah Warisan 2024

Meskipun kini hanya digunakan sebagai bukti pembayaran pajak, petok D pernah digunakan sebagai bukti kepemilikan yang kuat.

4. Surat hijau

Surat Hijau adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) khusus Surabaya. Ini diberikan kepada penyewa lahan milik pemerintah kota. Meski terbatas pada wilayah tertentu, Surat Hijau berperan penting sebagai bukti kepemilikan lahan.

5. Pipil tanah

Pipil Tanah adalah Surat Tanda Pembayaran Pajak sebelum 1960 di Bali. Surat ini digunakan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah adat.

6. Rincik

Rincik adalah Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia sebelum 1960. Ini digunakan untuk membuktikan penguasaan dan penggunaan tanah adat di beberapa daerah, seperti Makassar.

7. Eigendom Verponding

Terakhir, bukti kepemlikan tanah selain sertifikat yang perlu Pins ketahui adalah Eigendom Verponding.
 
Surat ini merupakan bukti kepemilikan tanah Verponding pada masa kolonial Belanda. Meskipun kuno, masih digunakan dalam beberapa perjanjian jual-beli. Namun, sesuai peraturan, status eigendom dapat dikonversi menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Semua bukti kepemilikan ini, selain sertifikat, memiliki sejarah dan peran penting dalam kepemilikan tanah di Indonesia. Dengan pemahaman yang baik, proses jual beli properti dapat berlangsung dengan lancar dan aman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan