Cara membuat sertifikat tanah warisan. Ilustrasi: Shutterstock
Cara membuat sertifikat tanah warisan. Ilustrasi: Shutterstock

Cara Buat Sertifikat Tanah Warisan 2024

Rizkie Fauzian • 29 Februari 2024 23:27
Jakarta: Sertifikat tanah harus dimiliki karena keberadaannya akan memperkuat posisi pemilik properti di mata hukum dan meningkatkan nilai jual properti.
 
Lantas, bagaimana dengan warisan? Meskipun harta yang ditinggalkan orang tua otomotis menjadi hak milik, namun proses pembagiannya harus jelas yang dibuktikan dengan legalitas yakni sertifikat  
 
Apakah proses membuat sertifikat tanah warisan sama seperti sertifikat biasanya? Berikut ini proses dan langkah membuat sertifikat tanah warisan.

Definisi surat keterangan waris

Dikutip dari laman Kemenkumham, surat Keterangan Hak Waris (SKHW) merupakan bukti yang lengkap tentang tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris, serta menjadi pemberitahuan pada pihak ketiga, seperti perbankan dan kantor pertanahan dalam rangka peralihan hak tanah karena pewarisan.

Syarat buat sertifikat tanah warisan

Sebelum mengurus sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda juga diwajibkan untuk menyiapkan beberapa persyaratannya seperti:
  1. Fotokopi KTP pemohon.
  2. Bukti pemilikan tanah yang dimiliki bisa berupa girik, petok D, atau ketitir.
  3. Surat Wakaf.
  4. Fotokopi PBB tahun terakhir.
  5. Fotokopi NPWP.
  6. Materai.

Biaya buat sertifikat tanah waris

Biaya yang diperlukan untuk pembuatan SKHW dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk golongan penduduk, luas tanah yang diwariskan, dan lokasi geografis. Retribusi ini termasuk biaya penerbitan dokumen dan jasa pejabat yang terlibat.
 
Baca juga: Simak! Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28/2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), pembuatan Surat Keterangan Hak Waris dikenakan tarif Rp200.000 (per surat). Sementara untuk salinan surat dikenakan tarif:
 
Berita Acara Penghadapan : Rp20.000 (per berita acara)
Surat Keterangan Hak Waris : Rp20.000 (per surat keterangan)

Cara buat sertifikat tanah warisan

Langkah pertama yang dilakukan adalah datang ke kantor BPN wilayah, tempat di mana Anda tinggal, dari sana Anda datang ke loket pelayanan dan mengisi formulir permohonan untuk membuat sertifikat tanah warisan (termasuk pernyataan tanah tidak sengketa) serta menyertakan data persyaratannya.
 
Baca juga: Tanpa Notaris, Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Mudah

Beberapa hari kemudian, petugas BPN akan datang ke lokasi properti wakaf untuk melakukan pengukuran. Pada saat proses pengukuran, pemohon diwajibkan untuk datang.
 
Setelah melakukan pengukuran, kemudian petugas akan menerbitkan sertifikat, dan pemohon bisa langsung mengambilnya di kantor BPN wilayah.  Untuk pembuatan sertifikat tanah ini cukup lama yakni memakan waktu 98 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan