Cara memecah sertifikat tanah. Foto: MI
Cara memecah sertifikat tanah. Foto: MI

Cara, Syarat dan Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Rizkie Fauzian • 07 Maret 2024 18:11
Jakarta: Apakah Anda pernah mendengar tentang pemecahan sertifikat tanah? Istilah ini sering digunakan untuk pembagian tanah yang dimiliki seseorang dan menjadi beberapa sertifikat tanah. 
 
Proses pemecahan satu sertifikat tanah menjadi beberapa sertifikat tanah biasanya lumrah untuk dilakukan. Proses ini biasanya dilakukan untuk keperluan jual beli sebagian tanah, pembagian warisan, atau keperluan lainnya.
 
Baca juga: Cara Buat Sertifikat Tanah Warisan 2024

Untuk melakukan pecah sertifikat, Anda bisa meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Jika Anda ingin mengurus pemecahan sertifikat sendiri, di bawah ini ada langkah-langkahnya seperti dikutip dari beberapa sumber.

Pengertian pecah sertifikat tanah

Pecah sertifikat tanah adalah proses mengeluarkan penerbitan bukti kepemilikan baru pada bagian tanah yang ditentukan. Proses ini umumnya digunakan ketika sebidang tanah ingin dijual atau sebagai bagian dari warisan.

Syarat pecah sertifikat tanah

Ada beberapa syarat pecah sertifikat tanah yang perlu Anda ketahui. Anda sebaiknya mengikuti persyaratan tersebut agar prosesnya mudah. Di bawah ini persyaratannya dikutip dari laman Lamudi.

1. Dokumen kepemilikan

Pemilik tanah harus menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, biasanya dalam bentuk sertifikat tanah asli yang akan dipecah.

2. Surat pengajuan pemecahan

Pemilik harus membuat surat pengajuan pemecahan sertifikat tanah yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan setempat.

3. Identitas pemilik

Menyertakan fotokopi identitas pemilik tanah, seperti KTP atau dokumen identitas lain yang berlaku.

4. Peta bidang tanah

Menyediakan peta bidang tanah yang akan dipecah, yang biasanya harus dibuat oleh seorang surveyor bersertifikat.

5. Surat pernyataan tidak sengketa

Surat pernyataan dari pemilik tanah bahwa bidang tanah yang akan dipecah tidak dalam sengketa atau masalah hukum.

6. Pembayaran biaya

Pembayaran biaya pemecahan sertifikat yang ditetapkan oleh pemerintah atau kantor pertanahan.

7. Persyaratan dokumen

Berikut adalah beberapa dokumen yang harus Anda siapkan untuk mengurus pecah sertifikat tanah:
  1. Sertifikat tanah asli
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon
  3. Surat kuasa, jika pemohon dikuasakan
  4. Peta situasi dan peta bidang tanah
  5. Surat pernyataan tanah tidak sengketa
  6. Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  7. Bukti pelunasan BPHTB
Anda juga dapat mengurus pecah sertifikat tanah secara mandiri atau melalui jasa notaris. Jika Anda mengurusnya secara mandiri, Anda dapat mengajukan permohonan pecah sertifikat tanah ke Kantor pertanahan setempat.

Biaya pecah sertifikat tanah

Di bawah ini ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pecah sertifikat tanah, seperti dikutip dari laman Sinarmas Land.

Biaya pendaftaran

Biaya pendaftaran adalah biaya untuk melakukan pendaftaran pecah sertifikat tanah di Kantor Pertanahan. Biaya pendaftaran pecah sertifikat tanah sebesar Rp50.000 per pengajuan.

Biaya pengukuran

Biaya pengukuran adalah biaya untuk melakukan pengukuran tanah yang akan dipecah. Biaya pengukuran pecah sertifikat tanah sebesar Rp250.000 per bidang tanah.

Biaya pemeriksaan tanah

Biaya pemeriksaan tanah adalah biaya untuk memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pecah sertifikat tanah. Biaya pemeriksaan tanah sebesar Rp250.000 per bidang tanah.

Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi (TKA)

Biaya TKA adalah biaya untuk transportasi, konsumsi, dan akomodasi petugas Kantor Pertanahan yang melakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah. Biaya TKA sebesar Rp250.000 per bidang tanah.

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Biaya BPHTB adalah biaya pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Besarnya biaya BPHTB pecah sertifikat tanah ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah yang akan dipecah.
 
Untuk menghitung biaya pecah sertifikat tanah, Anda dapat menggunakan rumus berikut:

Biaya pecah sertifikat tanah = Biaya pendaftaran + Biaya pengukuran + Biaya pemeriksaan tanah + Biaya TKA + Biaya BPHTB
Misalnya, Anda ingin memecah sebidang tanah seluas 100 meter persegi dengan NJOP sebesar Rp100 juta. Biaya pecah sertifikat tanah yang harus Anda keluarkan adalah sebagai berikut:
Biaya pecah sertifikat tanah = Rp50.000 + Rp250.000 + Rp250.000 + Rp250.000 + (5% x Rp100.000.000) = Rp1.750.000
 
Selain biaya-biaya di atas, Anda juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk jasa notaris, jika Anda menggunakan jasa notaris untuk mengurus pecah sertifikat tanah. Biaya jasa notaris untuk pecah sertifikat tanah biasanya berkisar antara Rp1-5 juta.

Cara pecah sertifikat tanah

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus pecah sertifikat tanah secara mandiri:
  1. Lengkapi dokumen persyaratan pecah sertifikat tanah.
  2. Ajukan permohonan pecah sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan setempat.
  3. Lakukan pembayaran untuk pecah sertifikat tanah.
  4. Tunggu proses pecah sertifikat tanah selesai.
  5. Ambil sertifikat tanah yang sudah dipecah.
  6. Proses pecah sertifikat tanah biasanya membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja. 
  7. Jika proses pecah sertifikat tanah selesai, Anda akan menerima sertifikat tanah yang sudah dipecah.
Demikian penjelasan tentang pecah sertifikat tanah, mulai dari persyaratan, biaya hingga caranya yang dikutip dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan