Ukuran ideal rumah di Indonesia. Foto: Kementerian PUPR
Ukuran ideal rumah di Indonesia. Foto: Kementerian PUPR

Berapa Ukuran Rumah Ideal untuk Keluarga? Ini Standar yang Perlu Kamu Tahu

Rizkie Fauzian • 20 Agustus 2025 14:42
Jakarta: Menentukan ukuran rumah ideal merupakan salah satu keputusan terbesar bagi calon pemilik hunian. Di tengah tingginya harga properti, banyak yang terpaksa berkompromi demi menyesuaikan dengan anggaran yang terbatas.
 
Namun, perlu diketahui bahwa standar kelayakan ruang sebenarnya telah diatur untuk menjamin kesehatan fisik dan mental penghuninya, serta mendukung kehidupan yang nyaman dan layak.

Ukuran rumah ideal menurut SNI

Berapa Ukuran Rumah Ideal untuk Keluarga? Ini Standar yang Perlu Kamu Tahu
Ukuran ideal rumah di Indonesia. Foto: Kementerian PUPR
 
Secara teknis, ukuran ideal hunian tidak semata-mata didasarkan pada perasaan atau preferensi pribadi, melainkan melalui perhitungan kebutuhan ruang gerak dasar per individu.

Berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan, kebutuhan ruang minimum yang layak untuk setiap orang adalah 9 meter persegi.
 
Baca juga: Rumah Cluster: Ciri Khas, Kelebihan, dan Kekurangannya

Angka ini mencakup ruang untuk aktivitas dasar seperti tidur, makan, mandi, dan ruang gerak pribadi yang mendukung kesehatan fisik serta kebebasan bergerak.
 
Dengan demikian, untuk sebuah keluarga dengan empat anggota (ayah, ibu, dan dua anak), maka luas bangunan ideal minimum adalah 36 meter persegi (4 orang x 9 meter persegi).
 
Hal ini juga menjelaskan mengapa Tipe 36 menjadi tipe rumah paling umum dan menjadi standar minimum dalam program perumahan bersubsidi (FLPP) dari pemerintah.

Tipe rumah yang paling diminati

Data dari berbagai portal properti secara konsisten menunjukkan bahwa Tipe 36 dan Tipe 45 merupakan tipe hunian yang paling diminati oleh keluarga muda di Indonesia. Ini mencerminkan titik temu antara standar kelayakan ruang dan kemampuan finansial masyarakat.
 
Lebih lanjut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menekankan bahwa kelayakan huni bukan hanya soal luas, melainkan juga mencakup standar kesehatan lainnya, seperti pencahayaan alami yang memadai (minimal 10 persen dari luas lantai) dan ventilasi udara yang baik (minimal 5 persen dari luas lantai).
 
Oleh karena itu, saat merencanakan pembelian rumah, angka 9 meter persegi per orang bisa dijadikan patokan dasar yang faktual.
 
Memadukan standar teknis ini dengan kondisi finansial yang realistis akan membantu kamu membuat keputusan yang lebih rasional, terukur, dan berkelanjutan dalam memilih hunian yang sehat dan layak. (Sultan Rafly Dharmawan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan