NEWS

Siap-siap, Mulai 2027 Rumah Kontrakan Jadi Sasaran Perluasan Wajib Pajak

Adri Prima
Minggu 09 Agustus 2026 / 22:45
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah berencana memperluas basis pajak 2027 dengan menyasar penghasilan dari properti yang disewakan.
  • Kepemilikan lebih dari satu rumah menjadi perhatian pemerintah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak.
  • Integrasi data dan pengembangan Coretax disiapkan untuk memperkuat pengawasan serta administrasi perpajakan.
Jakarta: Pemerintah berencana memperluas perpajakan mulai 2027 dengan menyasar berbagai sumber penghasilan yang dinilai masih memiliki potensi untuk dioptimalkan. Salah satunya kepemilikan lebih dari satu properti, termasuk rumah sewa atau kontrakan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, yang merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. 

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan menjelaskan, pemerintah melihat adanya masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah dan berpotensi memperoleh pendapatan tambahan dari properti tersebut.
 

Penghasilan dari rumah yang disewakan


Kepemilikan beberapa rumah yang dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan melalui kegiatan sewa atau dikontrakkan kepada pihak lain menjadi salah satu potensi perpajakan yang ingin diperhatikan pemerintah dalam proses perluasan basis pajak. Pemerintah berupaya menjangkau sumber-sumber penghasilan yang belum tercatat atau belum dimanfaatkan secara optimal dalam sistem perpajakan. Perhatian pemerintah juga tidak hanya tertuju pada kepemilikan aset berupa rumah, tetapi juga pada aktivitas ekonomi yang muncul dari aset tersebut. 

Untuk mendukung perluasan basis perpajakan, pemerintah berintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mendapatkan informasi mengenai aktivitas ekonomi wajib pajak yang lebih lengkap.

Ketersediaan data yang lebih lengkap juga memungkinkan pemerintah membandingkan profil wajib pajak dengan berbagai indikator perekonomian. Proses tersebut digunakan sebagai bagian dari benchmarking untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi ekonomi dan potensi kewajiban perpajakan.

Selain mengintegrasikan data antar lembaga, pemerintah terus mengembangkan sistem Coretax sebagai bagian dari penguatan administrasi perpajakan. Sistem ini diperbaiki dan disempurnakan agar mampu mendukung pengolahan serta analisis data perpajakan secara lebih menyeluruh.

Pengembangan Coretax dilakukan karena pemerintah membutuhkan sistem yang dapat mengolah informasi untuk mendukung proses analisis perpajakan. Data wajib pajak yang lengkap diharapkan akan membuat penerimaan negara dari sektor pajak semakin bisa ditingkatkan. (Syarifah Komalasari)

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(PRI)

MOST SEARCH