Aturan tersebut tentang batasan luas tanah, luas lantai, dan batasan harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Selain itu, mengatur juga besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang telah ditandatangi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tertanggal 23 Juni 2023.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna meminta agar penyesuaian harga jual rumah bersubsidi untuk program FLPP dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri PUPR.
“Dalam hal rumah sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Juli 2023.
Baca juga: Masih Disusun, Kapan Harga Rumah Subsidi Diumumkan? |
Berikut rincian harga rumah subsidi baru

Pengembang masih menunggu keputusan harga rumah subsidi baru. Foto: Kementerian PUPR
1. Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai)
* 2023: Rp162 juta* 2024: Rp166 juta
2. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)
* 2023: Rp177 juta* 2024: Rp182 juta
3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas)
* 2023: Rp168 juta* 2024: Rp173 juta
4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu
* 2023: Rp181 juta* 2024: Rp185 juta
5. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya
* 2023: Rp234 juta* 2024: Rp240 juta
Meningkatkan ketersediaan rumah
Secara umum diterbitkannya aturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability) dalam upaya mengurangi backlog kepemilikan rumah, meningkatkan akses pembiayaan (accessibility) bagi MBR.Selain itu, menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability), menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan (sustainability) serta upaya Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.
Kepmen PUPR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Kenaikan harga jual rumah umum tapak telah mempertimbangkan adanya kenaikan harga bahan bangunan dan lahan, serta keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id