Cara menghindari mafia tanah. Foto: MI
Cara menghindari mafia tanah. Foto: MI

Populer Properti, Cara Hindari Mafia Tanah hingga Pasar Perumahan di Jakarta Timur

Rizkie Fauzian • 21 November 2021 09:00
Jakarta: Beberapa berita di kanal properti Medcom.id menjadi sorotan pembaca. Di antaranya cara menghindari mafia tanah hingga Jakarta Timut jadi magnet baru sektor properti.
 
Berikut tiga berita terpopuler properti Medcom.id pada Sabtu, 20 November 2021:

1. Begini Cara Menghindari Mafia Tanah

Bagai duri dalam daging, keberadaan mafia tanah masih menjadi momok yang menakutkan bagi seluruh masyarakat, khususnya para pemilik tanah. Hal yang bisa dilakukan untuk mencegah adanya mafia tanah, salah satunya dengan tidak membiarkan begitu saja tanah mereka. 
 
"Memang kebanyakan, masyarakat yang memiliki tanah membiarkan begitu saja tanah mereka karena merasa barang tidak bergerak. Inilah yang dapat menjadi sasaran dari orang yang memiliki niat jahat. Maka kami mengimbau kepada masyarakat agar tanahnya digunakan atau dimanfaatkan supaya tidak diakui orang lain," kata Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 November 2021.
 
Surya menjelaskan bahwa Kementerian ATR terus mengawasi timbulnya kejahatan pertanahan. Pemerintah pun berkomitmen dalam menyelesaikan setiap permasalahan tanah yang ada. 
 
Baca selengkapnya di sini

2. Jakarta Timur Jadi Magnet Baru Bisnis Properti

 Indonesia Property Watch (IPW) memprediksi pertumbuhan pasar properti di wilayah Jakarta Timur akan lebih baik dibandingkan dengan wilayah Jakarta lainnya. Meningkatnya pembangunan properti untuk kalangan menengah atas diyakini akan menjadi magnet ekonomi baru di Ibu Kota.
 
Executive Director IPW Ali Tranghanda mencatat, prospek wilayah Jakarta Timur sangat baik jika dilihat dari perkembangannya selama lima tahun belakangan, hal itu didukung oleh maraknya pembangunan properti khususnya hunian yang sangat masif di wilayah tersebut. 
 
Hanya saja, sejauh itu belum ada properti khususnya hunian yang representatif untuk kalangan menengah atas. Sehingga efek domino terhadap perkembangan ekonomi di wilayah tersebut belum begitu tinggi. Oleh karena itu munculnya pengembang properti untuk membangun hunian berkelas atas dinilai mampu menciptakan ekonomi yang setara dengan Ibu Kota. 
 
Baca selengkapnya di sini 

3. UU Cipta Kerja Dorong Pembangunan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Perumahan. 
 
Adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) tersebut diharapkan dapat mendorong pembangunan perumahan di Indonesia khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sekaligus mendorong capaian Program Sejuta Rumah (PSR) di Indonesia.
 
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Satgas Percepatan Sosialisasi UU CK memerintahkan kepada Kementerian/Lembaga untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya termasuk dalam bidang perumahan.
 
Baca selengkapnya di sini
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan