Adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) tersebut diharapkan dapat mendorong pembangunan perumahan di Indonesia khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sekaligus mendorong capaian Program Sejuta Rumah (PSR) di Indonesia.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Satgas Percepatan Sosialisasi UU CK memerintahkan kepada Kementerian/Lembaga untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya termasuk dalam bidang perumahan.
Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Investasi Kementerian PUPR Dadang Rukmana mengatakan, sosialisasi tersebut perlu dilaksanakan guna mensinergikan dan menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta memberikan informasi dan pemahaman kepada asosiasi bidang perumahan agar peningkatan penyelenggaraan perumahan dapat memenuhi standar dan mengurangi angka backlog perumahan di Indonesia.
"Pemerintah daerah perlu segera menyiapkan pelembagaan untuk pelaksanaan perizinan di daerah. Selain itu juga untuk percepatan koordinasi pelaksanaan SIMBG di daerah serta penyesuaian ketentuan mengenai retribusi yang dapat ditarik daerah dalam perizinan dengan dasar hukum peraturan daerah," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 November 2021.
Selain itu, sesuai amanat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan guna efektifitas pelaksanaan peraturan perundang - undangan tersebut maka perlu dilakukannya percepatan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Peraturan perundang-undangan tersebut merupakan dasar hukum atau pedoman bagi stakeholder perumahan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaran perumahan di Indonesia," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Sigit Haryo Pamungkas menjelaskan, kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Perumahan dilaksanakan agar para mitra kerja bisa mengetahui apa saja hal penting yang diatur dalam UUCK tersebut.
Dalam kegiatan ini, Direktorat Jenderal Perumahan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut menjadi beberapa bagian. Pertama adalah Over View Peraturan Pelaksana Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Perumahan.
"Kami berharap melalui Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Perumahan ini bisa mendorong capaian Program Sejuta Rumah di Indonesia," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News