Dengan PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta hingga Rp24 juta untuk setiap unit rumah.
Selain itu, dalam PMK tersebut diatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN, yakni menjadi antara Rp162 juta hingga Rp234 juta untuk 2023.
Selanjutnya untuk 2024, batasan harga jual maksimal antara Rp166 juta hingga Rp240 juta tergantung masing-masing zona. Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak adalah Rp150,5 juta hingga Rp219 juta.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakann kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
"Sejak berlakunya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2010, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Juni 2023.
Menurutnya, pembaruan fasilitas pembebasan PPN ini menjadi instrumen Pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau.
Baca juga: Anggarkan Rp6,19 Triliun, Ini yang Dibangun Ditjen Perumahan Tahun Depan |
Fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, Pemda dan/atau Pempus.
Terakhir, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.
Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi ini bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.
Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta hingga Rp270 juta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News