Agen properti harus memiliki keterampilan pemasaran yang baik. Foto: Freepik
Agen properti harus memiliki keterampilan pemasaran yang baik. Foto: Freepik

Tugas dan Komisi Agen Properti

Rizkie Fauzian • 18 Januari 2024 21:22
Jakarta: Proses jual-beli dalam properti bukan hal mudah. Keterampilan pemasaran yang baik, penentuan harga, hingga penanganan dokumen-dokumen penting menjadi faktor kunci dalam kesuksesan penjualan.
 
Ada banyak orang memilih agen properti sebagai perantara untuk melakukan proses jual beli rumah agar berjalan lancar dan aman. Nah, bagi Anda yang saat ini berencana menggunakan jasa agen properti, berikut ini adalah penjelasan tentang tugas dan komisinya.

Pengertian agen properti

Tugas dan Komisi Agen Properti
Agen properti harus memiliki keterampilan pemasaran yang baik. Foto: Freepik
 
Dikutip dari laman Lamudi, agen properti atau broker properti adalah perantara yang memfasilitasi transaksi antara pembeli dan penjual rumah. Mereka bekerja pada berbagai jenis properti, seperti ritel, kantor, perumahan, tanah, villa, hingga hotel.

Terdapat dua jenis agen properti yaitu agen independen dan agen yang bekerja di bawah naungan suatu perusahaan.
 
Baca juga: Peran Agen dalam Pertumbuhan Sektor Properti

Dalam menjalankan tugasnya, seorang agen properti harus memiliki pengetahuan luas mengenai industri properti, memahami tren pasar, dan menguasai dokumen-dokumen yang diperlukan selama proses jual beli.
 
Selain itu, untuk menjadi agen properti, seseorang harus memiliki lisensi atau sertifikat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tugas agen properti

Tugas dan Komisi Agen Properti
Agen properti harus memiliki keterampilan pemasaran yang baik. Foto: Freepik
 
Sebagai perantara dalam transaksi jual beli, ada beberapa tugas agen properti. Berikut adalah tugas dan tanggung jawab selengkapnya.

1. Proses transaksi jual beli

Jasa agen properti bertanggung jawab menjalankan seluruh proses transaksi jual beli properti. Mereka menjadi perantara antara penjual dan pembeli, memfasilitasi kebutuhan keduanya untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan.

2. Pemasaran properti

Agen properti harus memiliki keterampilan pemasaran baik secara offline maupun online. Mereka memasarkan properti untuk menarik minat pembeli potensial, menghemat waktu dan usaha pemilik rumah dalam mengurus iklan.

3. Informasi detail dan akurat

Memberikan informasi yang akurat dan mendetail kepada calon pembeli mengenai properti yang dijual, termasuk harga, lokasi, fasilitas, dan kondisi fisik. Agen properti juga harus mampu menyampaikan kekurangan rumah dan memberikan solusi yang tepat.

4. Pengurusan dokumen

Tugas agen properti juga menyusun dokumen-dokumen yang dibutuhkan selama proses transaksi, seperti perjanjian jual beli, surat perjanjian sewa, dan dokumen lainnya. Hal ini membantu pemilik rumah menghemat waktu dan tenaga.

5. Penentuan harga jual yang kompetitif

Memberikan saran kepada pemilik rumah mengenai harga jual yang kompetitif adalah tugas agen properti. Agen properti harus memahami kondisi pasar dan memiliki wawasan yang baik tentang nilai properti di suatu area tertentu.

6. Promosi melalui berbagai media

Melakukan promosi properti melalui iklan, layanan listing di portal properti, dan mengelola open house jika diperlukan. Strategi ini membantu meningkatkan visibilitas properti di pasar.

7. Pengurusan legalitas

Bertanggung jawab atas pengurusan legalitas, termasuk Akta Jual Beli, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penghasilan (PPh). Agen properti juga memiliki koneksi dengan arsitek dan kontraktor untuk memudahkan proses renovasi.

8. Kerja sama dengan bank

Menjalin kerja sama dengan bank untuk memfasilitasi calon pembeli yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hal ini membantu pemilik rumah dalam mengatasi proses pengajuan KPR.

9. Menemani calon pembeli

Meluangkan waktu untuk menemani calon pembeli melakukan survei ke rumah juga menjadi tugas agen properti. Agen properti berperan sebagai perwakilan pemilik rumah, melakukan negosiasi harga, dan memastikan kesepakatan yang menguntungkan.

Besaran komisi agen properti

Tugas dan Komisi Agen Properti
Agen properti harus memiliki keterampilan pemasaran yang baik. Foto: Shutterstock
 
Besaran komisi agen properti biasanya berkisar antara 2 persen hingga 5 persen dari nilai transaksi, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Komisi ini dapat bervariasi berdasarkan harga jual properti, dengan rincian sebagai berikut.
 
Baca juga: Cara Agen Properti Bisa Klaim Seluruh Komisi

 
Komisi 3 persen untuk harga jual kurang dari atau sama dengan Rp1 miliar
Komisi 2,5 persen untuk harga jual antara Rp1 miliar sampai Rp3 miliar
Komisi 2 persen untuk harga jual lebih besar dari Rp3 miliar
Komisi 3 persen untuk sewa dan kontrak properti
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan