Oleh karena itu, memahami cara mengecek nomor sertifikat tanah secara benar menjadi langkah krusial sebelum melakukan transaksi properti. Saat ini, pengecekan nomor sertifikat tanah dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara online dan offline.
Cara cek nomor sertifikat tanah

Cara mengecek nomor sertifikat tanah. Foto: Setkab
1. Cek nomor sertifikat tanah secara online
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan layanan digital untuk memudahkan masyarakat mengecek data sertifikat tanah.Langkah-langkah umum:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di ponsel
- Daftar akun menggunakan NIK dan email aktif
- Login ke aplikasi
- Pilih menu Cari Bidang Tanah atau Informasi Sertifikat
- Masukkan data yang diminta seperti NIK, nomor sertifikat, atau lokasi tanah
- Jika data terdaftar, informasi sertifikat akan muncul sesuai database BPN.
2. Cek nomor sertifikat tanah di Kantor BPN
Prosedur umum:
- Datang ke loket informasi atau layanan pertanahan
- Mengisi formulir permohonan pengecekan sertifikat
- Menyerahkan fotokopi KTP dan dokumen pendukung
- Membayar biaya sesuai ketentuan
- Petugas akan membantu melakukan pencarian data dan menyampaikan hasilnya.
3. Cek nomor sertifikat tanah melalui Notaris/PPAT
Jika sedang dalam proses jual beli, notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dapat membantu melakukan pengecekan keabsahan sertifikat sekaligus memastikan tidak ada sengketa atau blokir.4. Data yang perlu disiapkan
Agar proses pengecekan lancar, siapkan:- Nama pemilik tanah
- Alamat atau lokasi tanah
- Luas tanah
- Fotokopi sertifikat (jika ada)
- KTP pemohon
Tips aman mengecek sertifikat tanah
Agar proses pengecekan sertifikat aman, pastikan data sesuai dengan fisik sertifikat. Jangan lupa kamu perlu waspada terhadap sertifikat palsu, gunakan layanan resmi BPN atau PPAT, dan simpan hasil pengecekan sebagai bukti.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News