Pemahaman mengenai situasi yang dapat menggugurkan kekuatan hukum sertifikat tanah penting bagi masyarakat agar lebih waspada dan terhindar dari potensi sengketa. Berikut beberapa kondisi yang dapat menyebabkan sertifikat tanah gugur kekuatan hukumnya.
Penyebab sertifikat tanah kehilangan kekuatan hukum

Penyebab sertifikat tanah berpotensi dibatalkan. Foto: Setkab
1. Data fisik atau yuridis tidak benar
Jika dalam proses penerbitan sertifikat terdapat data yang tidak sesuai, baik mengenai luas tanah, batas bidang, maupun identitas pemilik, sertifikat dapat dipermasalahkan dan dibatalkan.2. Terbukti ada pemalsuan dokumen
Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan dokumen palsu atau keterangan tidak benar tidak memiliki kekuatan hukum.3. Tumpang tindih kepemilikan
Apabila ditemukan adanya dua sertifikat di atas bidang tanah yang sama, maka salah satu atau keduanya dapat dibatalkan setelah melalui proses hukum.4. Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
Sertifikat dapat dinyatakan tidak sah apabila ada putusan pengadilan yang telah inkrah dan memerintahkan pembatalan.5. Tanah berada di kawasan terlarang
Jika tanah ternyata berada di kawasan yang dilarang untuk kepemilikan pribadi, seperti kawasan hutan lindung atau sempadan sungai, sertifikat berpotensi dibatalkan.Untuk mencegah risiko tersebut, masyarakat disarankan melakukan pengecekan riwayat tanah sebelum transaksi, memastikan proses balik nama dilakukan secara resmi, serta menyimpan seluruh dokumen pendukung dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News