Seiring dengan penataan regulasi di sektor perumahan, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap sebelum memulai pembangunan. Tanpa kelengkapan tersebut, proyek pembangunan rumah dapat dinyatakan tidak sah.
Berikut sejumlah dokumen penting yang perlu diperhatikan karena ketiadaannya dapat menggagalkan pembangunan rumah.
Dokumen yang bisa menggagalkan pembangunan rumah

Dokumen yang bisa menggagalkan pembangunan rumah. Foto: Freepik
1. Sertifikat hak atas tanah
Sertifikat merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah di mata hukum. Tanpa sertifikat resmi, status tanah berpotensi bermasalah dan rawan sengketa.2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dokumen ini menjadi bukti bahwa rencana bangunan telah memenuhi ketentuan teknis dan tata ruang yang berlaku.3. Bukti kesesuaian tata ruang
Dokumen ini memastikan bahwa lahan yang digunakan sesuai dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah setempat.4. Gambar rencana dan spesifikasi teknis
Gambar kerja, denah, serta spesifikasi teknis diperlukan sebagai acuan pembangunan sekaligus syarat pengajuan PBG.5. Surat pernyataan tidak sengketa
Surat ini menyatakan bahwa tanah tidak dalam kondisi bermasalah atau dalam proses sengketa dengan pihak lain.Dengan melengkapi seluruh dokumen tersebut, pemilik rumah dapat meminimalkan risiko hukum serta memastikan pembangunan berjalan lancar dan sesuai aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News