Selain itu, ada perbedaan KPR In House dengan KPR biasa. Berikut tiga berita terpopuler properti Medcom.id kemarin.
1. Prabowo Bakal Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun
Ketua Satuan Tugas (Satgas) presiden terpilih Prabowo Subianto yakni Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan program pembangunan tiga juta rumah merupakan target dalam setahun. Sehingga satu periode pemerintahan selama 5 tahun bisa terdapat 15 juta rumah yang terbangun."Bukan tiga juta (satu periode pemerintahan). Kita mau bikin tiga juta rumah setiap tahun," ujar Hashim di Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.
Baca selengkapnya di sini
2. Pajak Hibah dan Ketentuan Pengenaannya
Apakah kamu pernah mendengar kata hibah? Hibah merupakan salah satu bentuk pemberian berupa barang yang mengandung unsur pajak seperti rumah, tanah, kendaraan dll. Hibah harus diberikan dengan sukarela tanpa paksaan dari pihak lain.Sesuai pasal 1682 KUHP hibah akan dianggap sah apabila dilakukan dengan akta notaris. Hibah berupa barang yang bergerak di atur dalam pasal 1687 KUHP Perdata akan dianggap tetap sah meski tidak memerlukan akta Notaris selama diserahkan secara resmi.
Baca selengkapnya di sini
3. Perbedaan KPR In House dan KPR Biasa
Kepemilikan rumah merupakan cita-cita yang diidamkan banyak orang. Salah satu cara untuk mewujudkan impian tersebut adalah dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).Namun, di samping KPR konvensional yang ditawarkan oleh bank, terdapat pula alternatif lain yang dikenal sebagai KPR in-house. Meskipun sama-sama memberikan pembiayaan untuk pembelian properti, terdapat perbedaan mendasar antara kedua jenis KPR ini.
Baca selengkapnya di sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News