Pajak hibah dari orang tua ke anak tetap ada. Foto: Freepik
Pajak hibah dari orang tua ke anak tetap ada. Foto: Freepik

Pajak Hibah dan Ketentuan Pengenaannya

Medcom • 10 Oktober 2024 18:10
Jakarta: Apakah kamu pernah mendengar kata hibah? Hibah merupakan salah satu bentuk pemberian berupa barang yang mengandung unsur pajak seperti rumah, tanah, kendaraan dll. Hibah harus diberikan dengan sukarela tanpa paksaan dari pihak lain. 
 
Sesuai pasal 1682 KUHP hibah akan dianggap sah apabila dilakukan dengan akta notaris. Hibah berupa barang yang bergerak di atur dalam pasal 1687 KUHP Perdata akan dianggap tetap sah meski tidak memerlukan akta Notaris selama diserahkan secara resmi.
 
Baca juga: Penjelasan Pajak Hibah Rumah dan Cara Menghitungnya

Pajak hibah merupakan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh penerima hibah yang memperoleh keuntungan dari pengalihan harta melalui hibah. Namun, terdapat pengecualian bagi hibah yang dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.
 
Penerima hibah wajib memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dan melaporkan penerimaan hibah serta menghitung dan membayar pajak hibah sesuai dengan kewajiban perpajakan mereka. Berikut beberapa hal yang wajib kamu ketahui mengenai pajak hibah dikutip dari beberapa sumber.

Apakah ada pajak hibah dari orang tua ke anak?

Sesuai dengan peraturan perundang undangan hibah akan tetap dikenakan biaya pajak. Pajak yang di maksud adalah Pajak Penghasilan (PPh) atas hibah yang didapat. Pajak hibah dari orang tua ke anak akan tetap ada namun, akan mendapatkan potongan dengan alasan pemberi dan penerima hibah masih memiliki hubungan darah.

Hibah rumah apakah kena BPHTB?

Hibah berupa barang yang mengandung unsur pajak seperti rumah akan dikenakan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun, kamu akan mendapatkan keringanan BPHTB jika kamu masih memiliki hubungan dengan pemberi hibah.

Apakah dana hibah dikenakan pajak?

Pada umunya di Indonesia Dana hibah tidak dikenakan pajak. Jika Dana hibah tersebut didapatkan dari orang tua, begitu juga sebaliknya jika Dana hibah tersebut didapat dari orang lain maka Dana hibah tersebut akan dikenakan pajak. (Ridini Batmaro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan