Artinya, para penjual di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli belum akan dikenai pemotongan PPh Pasal 22 mulai Agustus 2026 sebagaimana rencana awal.
Penundan ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Dalam pengumuman itu, DJP menyatakan penundaan berlaku terhadap implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
"Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026," dikutip dari pengumuman tersebut, Jumat, 7 Agustus 2026.
| Baca juga: Pengguna Strava hingga Plaud AI Wajib Tahu! Aplikasi Ini Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak |
Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 November 2026
Dengan penundaan tersebut, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah belum akan memotong PPh Pasal 22 dari transaksi penjual selama masa transisi berlangsung.Tenggat penerapannya kini diperpanjang selama tiga bulan untuk memberikan waktu tambahan bagi marketplace dan pedagang untuk menyesuaikan sistem serta administrasi perpajakan.
Dengan pengumuman ini, pemotongan pajak oleh marketplace paling cepat dilakukan pada November 2026, sepanjang tidak ada perubahan kebijakan berikutnya.
Di sisi lain, DJP menjelaskan keputusan menunda pemberlakuan aturan tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," katanya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda