NEWS
Pajak Sewa Kontrakan, Berapa Tarif dan Siapa yang Wajib Membayar?
Rizkie Fauzian
Kamis 13 Agustus 2026 / 15:41
- Sewa kontrakan dikenai PPh final 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan bangunan.
- Kewajiban membayar PPh sewa kontrakan bergantung pada status pihak yang menyewa.
- Rumah kos dikecualikan dari PPh final 10 persen dan memiliki ketentuan pajak penghasilan tersendiri.
Jakarta: Sewa kontrakan dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh pemilik dari kegiatan menyewakan tanah atau bangunan. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017.
Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2 Januari 2018 melalui Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan atau PP 34/2017. Jadi, pajak atas penghasilan kontrakan bukan merupakan aturan baru.
Besaran pajak yang dikenakan adalah 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan bangunan. Jumlah bruto tersebut mencakup seluruh pembayaran yang dibayarkan atau menjadi utang penyewa berkaitan dengan tanah dan bangunan yang disewa.
Komponen biaya yang berkaitan dengan sewa juga menjadi dasar penghitungan, seperti biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, serta fasilitas lainnya. Biaya tersebut tetap diperhitungkan apabila dicantumkan dalam perjanjian sewa.
Sistem penghitungan berdasarkan jumlah bruto membuat pengeluaran pemilik untuk mendapatkan penghasilan sewa tidak mengurangi dasar pengenaan PPh final. Ketentuan ini juga membuat fasilitas bagian peredaran bruto usaha sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi, tidak dapat diterapkan pada penghasilan dari kontrakan karena penghasilan sewa memiliki ketentuan PPh final melalui PP 34/2017.
Jika penyewa bukan pemotong PPh, seperti orang pribadi, yang wajib membayarkan PPh final adalah pemilik dan melaporkannya sesuai ketentuan perpajakan.
Berdasarkan PP 20 Tahun 2026, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan PPh final 0,5 persen jika peredaran bruto dalam setahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
Jika persyaratan tidak terpenuhi, penghasilan rumah kos mengikuti ketentuan PPh umum atau skema lain yang sesuai. (Syarifah Komalasari)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)
Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 2 Januari 2018 melalui Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan atau PP 34/2017. Jadi, pajak atas penghasilan kontrakan bukan merupakan aturan baru.
Tarif PPh sewa kontrakan
PP 34/2017 pasal 2 ayah (1) menetapkan bahwa pendapatan yang diperoleh dari menyewakan tanah dan atau bangunan dikenai PPh yang bersifat final. Ketentuan tersebut berlaku ketika yang disewakan merupakan seluruh maupun sebagian dari bangunan.Besaran pajak yang dikenakan adalah 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan bangunan. Jumlah bruto tersebut mencakup seluruh pembayaran yang dibayarkan atau menjadi utang penyewa berkaitan dengan tanah dan bangunan yang disewa.
Komponen biaya yang berkaitan dengan sewa juga menjadi dasar penghitungan, seperti biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, serta fasilitas lainnya. Biaya tersebut tetap diperhitungkan apabila dicantumkan dalam perjanjian sewa.
Sistem penghitungan berdasarkan jumlah bruto membuat pengeluaran pemilik untuk mendapatkan penghasilan sewa tidak mengurangi dasar pengenaan PPh final. Ketentuan ini juga membuat fasilitas bagian peredaran bruto usaha sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi, tidak dapat diterapkan pada penghasilan dari kontrakan karena penghasilan sewa memiliki ketentuan PPh final melalui PP 34/2017.
Pemilik atau penyewa yang membayar?
Kewajiban PPh sewa kontrakan bergantung pada status penyewa. Jika penyewa merupakan pemotong PPh, seperti badan pemerintah atau badan dalam negeri, pajak dipotong oleh penyewa dan bukti pemotongan diberikan kepada pemilik.Jika penyewa bukan pemotong PPh, seperti orang pribadi, yang wajib membayarkan PPh final adalah pemilik dan melaporkannya sesuai ketentuan perpajakan.
Rumah kos tidak menggunakan Tarif PPh Final 10 Persen
Menurut PP 34/2017 pasal 2 ayat (3), penghasilan dari jasa pelayanan penginapan, termasuk kamar, asrama mahasiswa atau pelajar, asrama pekerja, dan rumah kos, dikecualikan dari PPh final 10 persen. Meski demikian, penghasilan rumah kos tetap dikenai PPh sebagai penghasilan usaha.Berdasarkan PP 20 Tahun 2026, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan PPh final 0,5 persen jika peredaran bruto dalam setahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
Jika persyaratan tidak terpenuhi, penghasilan rumah kos mengikuti ketentuan PPh umum atau skema lain yang sesuai. (Syarifah Komalasari)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(KIE)