Jakarta: Pemerintah memastikan kelanjutan program ketenagakerjaan dan insentif ekonomi pada 2027. Salah satunya perluasan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan gaji di Bawah Rp10 juta.
Sebelumnya, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Tahun ini, fasilitas tersebut diberikan kepada pekerja pada sektor padat karya dan pariwisata.
“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Airlangga mengatakan tahun depan, pekerja di Bawah gaji Rp10 juta bebas pajak bakal diperluas. Fasilitas tersebut tidak hanya diberikan kepada pekerja pada sektor padat karya dan pariwisata.
"Tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” beber Airlangga.
Airlangga mengungkapkan pemerintah juga tengah menghitung penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan tingkat inflasi. Perhitungan tersebut saat ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan