Dilansir dari Metro TV News pada Sabtu, 19 September 2026, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan kebijakan tersebut akan diterapkan setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026.
“(Pajak) marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaaAllah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo setelah konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026.
Setelah penundaan berakhir, pelaksanaan akan mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025, di mana marketplace yang ditunjuk akan dikenakan PPh sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang, belum termasuk PPN dan PPnBM.
Saat ini terdapat empat platform yang ditunjuk, yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
Baca Juga :
Menyongsong Era Baru Pajak Marketplace, BDO di Indonesia Dorong Korporasi Perkuat Langkah Mitigasi
Omzet di Bawah Rp500 Juta Bisa Bebas Pungutan
Kabar baiknya, tidak semua seller otomatis terkena pungutan 0,5 persen. Wajib pajak dikenakan bagi seller online dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak, selama menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan kepada marketplace.Yang perlu diperhatikan, batas Rp500 juta tersebut dihitung dari total omzet pedagang, bukan hanya dari satu toko atau satu marketplace. Artinya, omzet dari beberapa toko online bahkan toko offline juga dapat diperhitungkan.
Sementara itu, bagi pedagang yang omzetnya sudah melewati batas tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sesuai ketentuan. Pungutan ini nantinya dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.
DJP menegaskan kebijakan ini bukan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme cara pembayaran. Sebelumnya pedagang menyetor sendiri, kini dipungut oleh marketplace. (Wisa Irena Br Sitepu)