Ilustrasi pajak. Foto: Medcom.id
Ilustrasi pajak. Foto: Medcom.id

Mulai 1 November 2026 Toko Online Bakal Kena PPh 0,5 Persen, Ini Ketentuannya

Annisa ayu artanti • 19 September 2026 10:43
Ringkasnya gini..
  • DJP akan kembali memberlakukan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 November 2026.
  • Seller online dengan omzet hingga Rp500 juta setahun dapat dikecualikan dari pemungutan PPh marketplace.
  • PPh marketplace sebesar 0,5 persen bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pembayaran pajak pedagang.
Jakarta: Bagi yang punya toko online atau jualan di marketplace, ada satu aturan pajak yang mulai perlu diperhatikan. Mulai 1 November 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai menarik Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 .

Dilansir dari Metro TV News pada Sabtu, 19 September 2026, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan kebijakan tersebut akan diterapkan setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026. 

“(Pajak) marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaaAllah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo setelah konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026.

Setelah penundaan berakhir, pelaksanaan akan mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025, di mana marketplace yang ditunjuk akan dikenakan PPh sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang, belum termasuk PPN dan PPnBM. 

Saat ini terdapat empat platform yang ditunjuk, yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

Omzet di Bawah Rp500 Juta Bisa Bebas Pungutan

Kabar baiknya, tidak semua seller otomatis terkena pungutan 0,5 persen. Wajib pajak dikenakan bagi seller online dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak, selama menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan kepada marketplace.

Yang perlu diperhatikan, batas Rp500 juta tersebut dihitung dari total omzet pedagang, bukan hanya dari satu toko atau satu marketplace. Artinya, omzet dari beberapa toko online bahkan toko offline juga dapat diperhitungkan.

Sementara itu, bagi pedagang yang omzetnya sudah melewati batas tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sesuai ketentuan. Pungutan ini nantinya dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

DJP menegaskan kebijakan ini bukan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme cara pembayaran. Sebelumnya pedagang menyetor sendiri, kini dipungut oleh marketplace. (Wisa Irena Br Sitepu)

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan