Jakarta: Fenomena polyworking atau seseorang yang menjalankan beberapa aktivitas kerja yang sama-sama menghasilkan pendapatan secara bersamaan mulai marak ditemukan. Keputusan seseorang mengambil pekerjaan tambahan merupakan pilihan rasional untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Secara rasional ketika orang bekerja sampingan di luar pekerjaan utama, artinya pekerjaan utamanya belum cukup untuk memenuhi standar hidupnya,” kata dosen Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Qisha Quarina, dikutip dari laman ugm.ac.id, Rabu, 8 Juli 2026.
Qisha menuturkan memiliki lebih dari satu pekerjaan bukanlah fenomena baru dalam pasar kerja Indonesia. Selama ini, Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) telah mengenal konsep pekerjaan utama dan pekerjaan tambahan, meskipun belum secara spesifik menggunakan istilah polyworking.
“Kalau kita berbicara polyworking dalam arti ada pekerjaan utama dan pekerjaan sampingan, itu tentunya tidak spesifik hanya untuk Gen Z," ujar dia.
Data Sakernas Agustus 2024 menunjukkan sekitar 19,29 juta pekerja atau 13,34 persen dari total pekerja di Indonesia memiliki pekerjaan tambahan. Temuan tersebut juga memperlihatkan pekerja dengan pekerjaan tambahan didominasi kelompok usia 45–54 tahun sebesar 25,83 persen, disusul kelompok usia 55 tahun ke atas sebesar 25,66 persen dan usia 35–44 tahun sebesar 25,40 persen.
Sementara itu, pekerja berusia 15–24 tahun hanya mencapai 4,95 persen dan kelompok usia 25–34 tahun sebesar 18,17 persen. “Kalau kita melihat skala yang lebih besar, fenomena ini ternyata tidak hanya terjadi pada generasi tertentu,” ujar dia.
Qisha mengatakan bahwa setiap pekerja menghadapi trade-off antara waktu bekerja, waktu istirahat (leisure), dan aktivitas lain di luar pekerjaan. Ketika seseorang bersedia mengurangi waktu luangnya demi pekerjaan tambahan, terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
Data Sakernas juga menunjukkan mayoritas pekerjaan tambahan berada pada sektor informal. Sekitar 86,79 persen pekerjaan tambahan berstatus informal, sedangkan hanya 13,21 persen yang berstatus formal.
Bahkan, pada pekerja yang pekerjaan utamanya formal, sekitar 78 persen pekerjaan tambahannya tetap berada di sektor informal. Qisha menuturkan kondisi tersebut menjadi alasan fenomena pekerja dengan pekerjaan tambahan belum tentu dapat disimpulkan mempersempit kesempatan kerja formal bagi pencari kerja baru.
Dia menuturkan pengalaman menjalani beberapa pekerjaan dapat menjadi nilai tambah apabila relevan dengan kompetensi yang dibutuhkan perusahaan. Sebaliknya, riwayat pekerjaan yang terlalu singkat di banyak tempat juga dapat dipersepsikan sebagai sinyal kurang baik oleh pemberi kerja, terutama ketika perusahaan mencari pekerja untuk jangka panjang.
Penilaian tersebut bergantung pada kesesuaian pengalaman kerja, durasi bekerja, dan kebutuhan organisasi. “Ada dua sisi yang harus kita lihat, apakah itu membantu enhancing CV, atau justru menjadi signaling mengenai motivasi pekerjanya,” kata dia.
Qisha menilai keterlibatan aktif di pasar kerja tetap memberikan manfaat bagi pengembangan human capital. Seseorang yang terus bekerja akan terus mengasah keterampilan dan beradaptasi dengan perubahan kebutuhan dunia kerja dibandingkan dengan mereka yang menganggur dalam waktu lama.
Namun, mempertahankan keterlibatan di pasar kerja lebih penting karena kemampuan yang tidak digunakan berisiko mengalami penurunan. “Selama orang itu engage actively in the labor market itu lebih baik dibanding dia disengage. Ketika aktif bekerja, dia terus meng-exercise human capital-nya,” tutur dia.
Qisha berpesan bagi mahasiswa dan lulusan baru yang akan memasuki dunia kerja tidak sekadar mengejar banyaknya pekerjaan. Terpenting, mempersiapkan kemampuan mengelola waktu dan membangun komitmen profesional.
Pemahaman mengenai hak-hak pekerja, termasuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja lepas, juga perlu menjadi perhatian sejak awal karier. Menurut dia, fleksibilitas bekerja perlu diimbangi dengan kesiapan mengelola tanggung jawab sebagai pekerja.
“Komitmen itu penting. Selain itu, pahami juga hak Anda sebagai pekerja, karena sering kali pekerja lepas belum menyadari perlindungan yang menjadi haknya,” tegas dia.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan