Manfaatkan sejumlah pemutihan pajak di beberapa daerah. Setkab
Manfaatkan sejumlah pemutihan pajak di beberapa daerah. Setkab

Ini Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Oktober 2026

Ahmad Garuda • 01 Oktober 2026 16:27
Ringkasnya gini..
  • Memasuki bulan Oktober 2026, sejumlah Pemerintah Provinsi di Indonesia kembali memberlakukan program keringanan pajak
  • Yaitu berupa pemutihan hingga relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Program ini menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk meringankan beban finansial dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan.
Jakarta - Memasuki bulan Oktober 2026, sejumlah Pemerintah Provinsi di Indonesia kembali memberlakukan program keringanan pajak berupa pemutihan hingga relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Program ini menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk meringankan beban finansial dalam melunasi tunggakan pajak maupun mengurus administrasi kendaraan.

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan insentif ini, berikut adalah daftar daerah atau provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan sepanjang Oktober 2026:

Daftar Wilayah yang Mengadakan Pemutihan Pajak Oktober 2026
1. Jawa Timur
Memperingati Hari Jadi Provinsi, Pemprov Jawa Timur resmi menggulirkan kembali program pemutihan pajak tahap II yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Program ini mencakup pembebasan sanksi administratif, keringanan bagi kendaraan umum tertentu, hingga insentif khusus untuk meringankan beban masyarakat.

2. Kalimantan Barat
Pemprov Kalbar melalui Bapenda memberlakukan program pemutihan berdasarkan Pergub Kalbar No. 15 Tahun 2026 yang berlaku sepanjang 1 hingga 31 Oktober 2026. 
 

Fasilitas yang diberikan meliputi bebas denda PKB dan opsen PKB, bebas tarif pajak progresif, gratis BBNKB II, diskon khusus mutasi kendaraan luar daerah sebesar 50%, serta potongan pokok pajak bagi penunggak.

3. Banten
Bagi warga Banten, program keringanan pajak kendaraan dilangsungkan mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Bentuk insentif yang ditawarkan antara lain pembebasan 100% denda PKB, diskon 5% pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo, serta kemudahan proses mutasi masuk.

4. Kepulauan Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih melanjutkan program pemutihan pajak yang dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026. Keringanan yang bisa dinikmati meliputi pembebasan denda PKB, bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua (BBNKB II).

5. Papua Barat
Program pemutihan pajak di Papua Barat juga masih aktif dan bisa dimanfaatkan hingga 31 Oktober 2026. Insentif yang diberikan meliputi penghapusan denda tahun pertama hingga kelima, penghapusan pokok pajak untuk tahun keenam dan seterusnya, serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB sebesar 10 persen.

6. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Meskipun sebagian besar program pemutihan denda di NTB telah berakhir pada September lalu, khusus untuk insentif mutasi kendaraan dari luar daerah masih berlangsung hingga 19 Desember 2026. Warga yang ingin memindahkan pelat nomor kendaraannya ke NTB berhak mendapatkan potongan pajak 50% pada tahun pertama serta bebas denda keterlambatan.
 

7. Jawa Tengah dan Sulawesi Utara
Kedua wilayah ini memberlakukan masa relaksasi pajak yang cukup panjang hingga 31 Desember 2026. Di Jawa Tengah, tersedia diskon pokok PKB sebesar 5% beserta penyesuaian sanksi. 

Sementara di Sulawesi Utara, masyarakat bisa menikmati pengurangan pokok pajak sebesar 25%, pembebasan pajak progresif, hingga pembebasan pokok pajak satu tahun berjalan.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan