Loket Samsat Semarang. Pemprov Jawa Tengah
Loket Samsat Semarang. Pemprov Jawa Tengah

11 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Daftarnya

Ekawan Raharja • 09 September 2026 08:40
Ringkasnya gini..
  • Sebanyak 11 provinsi masih menggelar pemutihan dan keringanan pajak kendaraan hingga September 2026.
  • Keringanan meliputi penghapusan denda, diskon pokok PKB, pengurangan tunggakan, hingga pembebasan BBNKB.
  • Banten, DIY, Kepri, Jateng, NTB, Kalsel, Papua Barat, Bali, Sulbar, Sulut, dan Lampung masuk daftar daerah.
DKI Jakarta: Program pemutihan dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih berlangsung di 11 provinsi hingga September 2026. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban dengan keringanan sesuai kebijakan masing-masing daerah.

Bentuk keringanan pajak kendaraan berbeda di setiap provinsi. Sejumlah daerah memberikan penghapusan denda keterlambatan, sementara daerah lainnya menawarkan diskon pokok PKB, pengurangan tunggakan, hingga pembebasan atau pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berikut daftar 11 provinsi yang masih menggelar program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada September 2026.

1. Banten

Pemutihan pajak kendaraan Banten berlangsung pada 18 Agustus–31 Oktober 2026. Program yang diberikan Pemerintah Provinsi Banten mencakup:
  • Bebas 100% denda PKB.
  • Diskon 5% pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo.
  • Keringanan bagi kendaraan yang melakukan mutasi ke Banten.
Program tersebut diberikan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026.

Baca Juga:
Jangan Sampai Bikin Kesalahan Umum saat Parkir Mobil di Mall

2. Daerah Istimewa Yogyakarta

Program pemutihan pajak kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berlangsung hingga 30 September 2026. Keringanan yang diberikan meliputi:
  • Bebas denda PKB.
  • Bebas denda BBNKB.
  • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.
Program tersebut digelar dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.

3. Kepulauan Riau

Pemutihan pajak kendaraan Kepulauan Riau (Kepri) berlangsung pada 10 Agustus–30 September 2026. Masyarakat mendapatkan sejumlah keringanan, antara lain:
  • Pembebasan 100% sanksi administrasi PKB.
  • Pengurangan 50% pokok tunggakan PKB di luar tahun berjalan.
  • Pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.
  • Penghapusan denda SWDKLLJ selain tahun berjalan.
  • Diskon pokok PKB 5% untuk pembayaran melalui SIGNAL atau e-Samsat.
  • Diskon pokok PKB 3% untuk pembayaran melalui loket Samsat.
  • Diskon pokok PKB 50% untuk kendaraan yang dimutasi masuk ke Kepulauan Riau sesuai ketentuan.

Baca Juga:
Harga Oli Transmisi Mobil Matik September 2026

4. Jawa Tengah

Program keringanan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlangsung hingga 31 Desember 2026. Keringanan yang diberikan mencakup:
  • Diskon pokok PKB sebesar 5%.
  • Pengurangan sanksi administrasi.
  • Keringanan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk tunggakan sejak 5 Januari 2025.
  • Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan PKB bagi kendaraan yang melakukan pembayaran pajak sesuai program.
Dengan periode hingga akhir 2026, Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi yang memberikan waktu relatif panjang bagi masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan.

5. Nusa Tenggara Barat

Pemutihan pajak kendaraan Nusa Tenggara Barat (NTB) berlangsung hingga 30 September 2026. Program ini mencakup penghapusan denda keterlambatan serta keringanan untuk tunggakan pajak yang berusia lebih dari lima tahun. Rinciannya sebagai berikut:
  • Penghapusan seluruh denda keterlambatan PKB.
  • Pemutihan tunggakan pajak yang berusia lebih dari lima tahun.
  • Wajib pajak tetap melunasi pokok pajak untuk lima tahun terakhir sesuai ketentuan.
  • Pajak tahun berjalan tetap dibayarkan.
Program tersebut tertuang dalam Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026.

Baca Juga:
Pertamina Batalkan Aturan Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM di SPBU

6. Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Berbeda dengan sejumlah daerah yang lebih menitikberatkan pada penghapusan denda, program di Kalimantan Selatan memberikan pengurangan terhadap pokok pajak. Keringanan yang diberikan meliputi:
  • Diskon pokok PKB terutang sebesar 24% untuk kendaraan bermotor pribadi.
  • Diskon pokok BBNKB sebesar 37,5%.

7. Papua Barat

Program pemutihan pajak kendaraan di Papua Barat berlangsung pada 1 Juli–31 Oktober 2026. Keringanan yang diberikan mencakup:
  • Penghapusan pokok PKB untuk tunggakan tahun keenam dan seterusnya.
  • Pengurangan pokok PKB sebesar 10%.
  • Pengurangan BBNKB sebesar 10%.
  • Penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga tahun kelima.
  • Insentif pajak sebesar 12% bagi wajib pajak yang taat membayar dan tidak memiliki tunggakan sesuai ketentuan.

8. Bali

Program keringanan pajak kendaraan di Bali telah berlangsung sejak awal 2026 dan berlaku hingga akhir tahun. Besaran pengurangan pokok PKB disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan. Berikut rinciannya:
  • Pengurangan pokok PKB sebesar 8% untuk kendaraan hingga 200 cc.
  • Pengurangan pokok PKB sebesar 9% untuk kendaraan di atas 200 cc.
  • Tambahan pengurangan sebesar 10% bagi kendaraan hingga 200 cc untuk wajib pajak yang memenuhi ketentuan kepatuhan.
  • Tambahan pengurangan sebesar 5% bagi kendaraan di atas 200 cc untuk wajib pajak yang memenuhi ketentuan kepatuhan.

9. Sulawesi Barat

Program pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Barat berlaku hingga 30 September 2026. Keringanan yang diberikan meliputi:
  • Pembebasan denda Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan.
  • Pembebasan denda PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 100%.
  • Diskon tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 50%.
  • Diskon PKB tahun pertama sebesar 50% bagi kendaraan mutasi nonpelat DC menjadi pelat DC.

10. Sulawesi Utara

Program keringanan pajak kendaraan di Sulawesi Utara berlaku hingga 31 Desember 2026. Insentif yang diberikan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 25%.

11. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program keringanan pajak dan balik nama kendaraan pada 1 September–31 Oktober 2026. Untuk wajib pajak dengan tunggakan lebih dari satu tahun, ketentuannya adalah membayar PKB tahun berjalan ditambah 50% pokok tunggakan tahun pertama. Program tersebut juga memberikan pembebasan denda dan pajak progresif.

Sementara itu, wajib pajak dengan tunggakan lebih dari satu tahun dan kendaraan berusia di atas 20 tahun cukup membayar pokok pajak tahun berjalan. Seluruh tunggakan dan denda dihapuskan sesuai ketentuan program.

Cek Ketentuan Sebelum Bayar Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan pada September 2026 memiliki ketentuan yang berbeda di setiap provinsi. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan jenis keringanan, periode program, serta persyaratan yang berlaku sebelum melakukan pembayaran.

Dari 11 provinsi tersebut, sebagian program berakhir pada 30 September 2026, sementara beberapa daerah memberikan waktu hingga 31 Oktober atau 31 Desember 2026.

Masyarakat yang memiliki tunggakan PKB dapat memanfaatkan program sesuai wilayah administrasi kendaraan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan