DKI Jakarta: PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan mekanisme yang mewajibkan masyarakat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM tersebut bukan merupakan kebijakan nasional. Mekanisme itu sebelumnya merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.
Pembatalan dilakukan setelah informasi tersebut berkembang luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Dengan keputusan tersebut, ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan perusahaan memperhatikan respons serta masukan masyarakat terkait informasi yang awalnya berkembang dari wilayah Sumatera Selatan tersebut.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujar Kitty melalui keterangan resminya.
Baca Juga:
Li Mega Facelift, Interiornya Disulap Jadi Ruang Tamu Berjalan
Perusahaan pelat merah tersebut memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator. Koordinasi tersebut khususnya dilakukan bersama BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional perusahaan.
Apabila ditemukan pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain pengawasan secara langsung di lapangan, Pertamina Patra Niaga memperkuat mekanisme pengawasan melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina. Sistem tersebut digunakan untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.
DKI Jakarta: PT
Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan mekanisme yang mewajibkan masyarakat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (
STNK) sebagai syarat pembelian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (
SPBU).
Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM tersebut bukan merupakan kebijakan nasional. Mekanisme itu sebelumnya merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.
Pembatalan dilakukan setelah informasi tersebut berkembang luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Dengan keputusan tersebut, ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan perusahaan memperhatikan respons serta masukan masyarakat terkait informasi yang awalnya berkembang dari wilayah Sumatera Selatan tersebut.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujar Kitty melalui keterangan resminya.
Perusahaan pelat merah tersebut memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator. Koordinasi tersebut khususnya dilakukan bersama BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional perusahaan.
Apabila ditemukan pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain pengawasan secara langsung di lapangan, Pertamina Patra Niaga memperkuat mekanisme pengawasan melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina. Sistem tersebut digunakan untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.
(UDA)