SPBU. Pertamina
SPBU. Pertamina

Pertamina Batalkan Aturan Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM di SPBU

Ekawan Raharja • 04 September 2026 12:05
Ringkasnya gini..
  • Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana wajib menunjukkan STNK saat membeli BBM di SPBU Sumatera Selatan.
  • Aturan menunjukkan STNK saat membeli BBM bukan kebijakan nasional dan pembelian tetap mengacu pada regulasi berlaku.
  • Pertamina memperkuat pengawasan BBM subsidi melalui pembinaan SPBU, sanksi pelanggaran, dan QR Code Subsidi Tepat.
DKI Jakarta: PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan mekanisme yang mewajibkan masyarakat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM tersebut bukan merupakan kebijakan nasional. Mekanisme itu sebelumnya merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.

Pembatalan dilakukan setelah informasi tersebut berkembang luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Dengan keputusan tersebut, ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan perusahaan memperhatikan respons serta masukan masyarakat terkait informasi yang awalnya berkembang dari wilayah Sumatera Selatan tersebut.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujar Kitty melalui keterangan resminya.

Baca Juga:
Li Mega Facelift, Interiornya Disulap Jadi Ruang Tamu Berjalan


Perusahaan pelat merah tersebut memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator. Koordinasi tersebut khususnya dilakukan bersama BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.

Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional perusahaan.

Apabila ditemukan pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.

Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

Selain pengawasan secara langsung di lapangan, Pertamina Patra Niaga memperkuat mekanisme pengawasan melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina. Sistem tersebut digunakan untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan