Samarinda: Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud, resmi meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor tahap kedua pada Kamis (17/4/2025) di Kantor Gubernur Kaltim.
Program ini diluncurkan setelah suksesnya program relaksasi pertama bertajuk THR Spesial Lebaran yang mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat.
"Terima kasih banyak kepada masyarakat Kaltim jika program THR Lebaran dinilai sangat berhasil. Mudah-mudahan akan selalu berhasil," kata Rudy Mas'ud dikutip dari Antara.
Relaksasi pajak tahap kedua ini berlaku mulai 21 April - 30 Juni 2025 dan mencakup beberapa keringanan bagi pemilik kendaraan di Kaltim. Pertama, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon 50 persen PKB bagi kendaraan mutasi masuk ke Kalimantan Timur.
Kedua, pembebasan denda dan tunggakan PKB bagi kendaraan milik badan usaha yang dibalik nama menjadi kendaraan pribadi, di mana pemilik hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. "Relaksasi pajak kedua ini akan berlaku sejak 21 April hingga 30 Juni 2025," kata Rudy Mas'ud.
Gebrakan terbaru ini juga menyasar kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Kaltim. Gubernur ingin agar pajak kendaraan tersebut dibayarkan di Kaltim, seiring dengan penggunaan fasilitas dan infrastruktur daerah.
"Gebrakan lain yang akan kita lakukan adalah pajak kendaraan yang tidak terdaftar di Kaltim. Kita akan berikan relaksasi 50 persen bagi mereka yang melakukan balik nama kendaraan," tegas Gubernur.
"Kendaraan badan yang sudah menjadi kendaraan pribadi juga akan kita bebaskan tunggakan pajak. Hanya membayar tahun berjalan," imbuhnya.
Gubernur juga mengapresiasi ketaatan masyarakat dalam membayar pajak dan memanfaatkan relaksasi yang diberikan. Ia bahkan menyiapkan hadiah senilai total Rp5 miliar bagi wajib pajak patuh yang akan diberikan dalam bentuk ibadah umrah, sepeda motor listrik, hingga uang tunai.
"Selaku Gubernur Kalimantan Timur, saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh masyarakat yang taat dan patuh membayar pajak," kata Gubernur Harum.
THR Spesial Lebaran sebelumnya dinilai sangat sukses dan menjadi momentum masyarakat untuk memanfaatkan pemutihan denda dan hanya membayar pajak tahun berjalan. Menurut Gubernur, hasil pajak tersebut juga akan dikembalikan untuk rakyat melalui berbagai program pembangunan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, mengungkapkan bahwa sejak program relaksasi pertama berjalan, terjadi lonjakan signifikan dalam penerimaan pajak.
"Hari ini saja Pak Gubernur, sudah masuk sekitar Rp8,5 miliar. Sedangkan yang kita transfer otomatis ke kabupaten dan kota sekitar Rp3 miliar. Sebelum ada program THR ini, setiap harinya hanya sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar saja," ungkap Ismiati.
Secara keseluruhan, sejak program relaksasi pertama dimulai, telah terkumpul penerimaan pajak sekitar Rp82 miliar.
Samarinda: Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud, resmi meluncurkan program relaksasi
pajak kendaraan bermotor tahap kedua pada Kamis (17/4/2025) di Kantor Gubernur Kaltim.
Program ini diluncurkan setelah suksesnya program relaksasi pertama bertajuk THR Spesial Lebaran yang mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat.
"Terima kasih banyak kepada masyarakat Kaltim jika program THR Lebaran dinilai sangat berhasil. Mudah-mudahan akan selalu berhasil," kata Rudy Mas'ud dikutip dari Antara.
Relaksasi pajak tahap kedua ini berlaku mulai 21 April - 30 Juni 2025 dan mencakup beberapa keringanan bagi pemilik kendaraan di Kaltim. Pertama, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon 50 persen PKB bagi kendaraan mutasi masuk ke Kalimantan Timur.
Kedua, pembebasan denda dan tunggakan PKB bagi kendaraan milik badan usaha yang dibalik nama menjadi kendaraan pribadi, di mana pemilik hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. "Relaksasi pajak kedua ini akan berlaku sejak 21 April hingga 30 Juni 2025," kata Rudy Mas'ud.
Gebrakan terbaru ini juga menyasar kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Kaltim. Gubernur ingin agar pajak kendaraan tersebut dibayarkan di Kaltim, seiring dengan penggunaan fasilitas dan infrastruktur daerah.
"Gebrakan lain yang akan kita lakukan adalah pajak kendaraan yang tidak terdaftar di Kaltim. Kita akan berikan relaksasi 50 persen bagi mereka yang melakukan balik nama kendaraan," tegas Gubernur.
"Kendaraan badan yang sudah menjadi kendaraan pribadi juga akan kita bebaskan tunggakan pajak. Hanya membayar tahun berjalan," imbuhnya.
Gubernur juga mengapresiasi ketaatan masyarakat dalam membayar pajak dan memanfaatkan relaksasi yang diberikan. Ia bahkan menyiapkan hadiah senilai total Rp5 miliar bagi wajib pajak patuh yang akan diberikan dalam bentuk ibadah umrah, sepeda motor listrik, hingga uang tunai.
"Selaku Gubernur Kalimantan Timur, saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh masyarakat yang taat dan patuh membayar pajak," kata Gubernur Harum.
THR Spesial Lebaran sebelumnya dinilai sangat sukses dan menjadi momentum masyarakat untuk memanfaatkan pemutihan denda dan hanya membayar pajak tahun berjalan. Menurut Gubernur, hasil pajak tersebut juga akan dikembalikan untuk rakyat melalui berbagai program pembangunan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, mengungkapkan bahwa sejak program relaksasi pertama berjalan, terjadi lonjakan signifikan dalam penerimaan pajak.
"Hari ini saja Pak Gubernur, sudah masuk sekitar Rp8,5 miliar. Sedangkan yang kita transfer otomatis ke kabupaten dan kota sekitar Rp3 miliar. Sebelum ada program THR ini, setiap harinya hanya sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar saja," ungkap Ismiati.
Secara keseluruhan, sejak program relaksasi pertama dimulai, telah terkumpul penerimaan pajak sekitar Rp82 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)