Memasuki September 2026, beberapa daerah tercatat masih memperpanjang atau memberlakukan masa peninjauan keringanan pajak, mulai dari penghapusan denda hingga diskon pokok pajak. Bagi Sobat Medcom yang memiliki kendaraan dengan status pajak tertunda, bisa memanfaatkan program ini.
Cara memanfaatkan kesempatan ini adalah dengan segera mendatangi kantor Samsat terdekat atau memantau kanal digital resmi Samsat di wilayah masing-masing guna memastikan syarat dokumen yang diperlukan.
Berikut adalah daftar daerah yang masih menggelar program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan pada September 2026:
1. DI Yogyakarta
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta mengadakan program pemutihan pajak dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI serta memperingati 14 tahun UU Keistimewaan DIY.
Baca Juga:
'Tokyo Drift' di Basement ICE BSD, IMX 2026 Bawa Drift King
Program yang berlangsung sejak 1 Agustus hingga 30 September 2026 ini mencakup pembebasan 100 persen denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
2. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak yang berlaku hingga 30 September 2026. Fokus utama program ini ditujukan bagi pemilik sepeda motor pribadi yang mendapatkan diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen, serta potongan pokok BBNKB sebesar 37,5 persen.
3. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Bagi masyarakat NTB, program pemutihan pajak masih dibuka hingga 30 September 2026. Kebijakan ini meliputi penghapusan denda pajak serta keringanan tunggakan hingga 100 persen untuk masa pajak tahun 2020 ke bawah. Selain itu, tersedia diskon pajak 50 persen bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB.
4. Kepulauan Riau (Kepri)
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menghadirkan berbagai insentif melalui jaringan Samsat setempat yang berlangsung hingga 20 September 2026.
Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB, pengurangan 50 persen pokok PKB (di luar tahun berjalan), pembebasan BBNKB II secara penuh, serta diskon tambahan jika pembayaran dilakukan melalui saluran digital seperti e-Samsat atau aplikasi SIGNAL.
Baca Juga:
JAC Motors Bidik Pertambangan untuk Dongkrak Penjualan Kendaraan Listrik
5. Sulawesi Barat
Pemprov Sulawesi Barat memberlakukan program keringanan pajak yang juga berakhir pada 30 September 2026. Program ini memberikan diskon 50 persen untuk tunggakan PKB tahun 2025 ke bawah beserta pembebasan denda 100 persen, serta diskon khusus PKB tahun pertama bagi kendaraan mutasi.
6. Bengkulu
Bengkulu turut serta meringankan beban wajib pajak hingga 30 September 2026. Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan pembebasan denda serta sebagian tunggakan sehingga cukup membayar pajak tahun berjalan, ditambah potongan diskon 50 persen untuk proses mutasi kendaraan.
7. Papua Barat
Bagi masyarakat Papua Barat, program pemutihan pajak memiliki durasi yang lebih panjang karena dijadwalkan berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Insentif yang ditawarkan mencakup penghapusan denda tunggakan dari tahun pertama hingga kelima serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB.
8. Banten
Pemprov Banten menggelar program keringanan pajak sejak 18 Agustus dan akan terus berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini memberikan pembebasan 100 persen denda PKB, diskon 5 persen pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo, serta kemudahan bagi kendaraan mutasi masuk.
9. Lampung
Lampung memberlakukan program relaksasi pajak mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026. Skema yang ditawarkan sangat bervariasi, mulai dari keringanan bagi kendaraan yang menunggak di atas satu tahun, pembebasan pajak progresif, hingga diskon BBNKB lokal dan mutasi masuk sebesar 25 hingga 50 persen.
Baca Juga:
Mio Gear dan BeAT FI Bekas, Pilihan Motor Matic untuk Harian
10. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak kendaraan dengan masa berlaku yang cukup panjang hingga 31 Desember 2026. Wajib pajak bisa menikmati diskon pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, serta keringanan tunggakan pokok beserta sanksinya.
11. Bali dan Sulawesi Utara
Kedua provinsi ini juga tetap menjalankan kebijakan keringanan pajak hingga akhir tahun 2026. Di Bali, terdapat potongan pokok PKB berkisar antara 8 hingga 9 persen berdasarkan kapasitas mesin (cc), sementara Sulawesi Utara memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 25 persen serta pembebasan pajak progresif.