Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Oktober 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.
Namun, tidak semua seller otomatis terkena pungutan. Pemerintah memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi yang omzetnya tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerapan mulai 1 Oktober dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi marketplace.
"Memperhatikan perkembangan kondisi kesiapan administrasi dan sistem dari marketplace, kita memastikan 1 Oktober keputusan penunjukan marketplace kita eksekusi. Logikanya simpel, kalau beli pulpen di toko buku kita bayar PPN, maka beli pulpen di marketplace selayaknya juga harus dipungut. Ini level of playing field," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, dikutip dari Metrotvnews.com Kamis, 2 Oktober 2026.
Berapa PPh Marketplace yang Dipungut?
Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace adalah 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang menjadi dasar pemungutan. Nilai tersebut tidak termasuk PPN dan PPnBM.Sebagai gambaran, jika omzet yang menjadi dasar pemungutan dalam marketplace mencapai Rp10 juta, PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar Rp50 ribu.
Mekanismenya berbeda dari pajak yang benar-benar baru. DJP menegaskan aturan tersebut mengubah mekanisme pemungutan, yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace.
Bimo juga menegaskan kebijakan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru.
"Kita juga menghindari beban administrasi yang tidak diperlukan, baik bagi marketplace maupun pelaku usaha. Tujuannya memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang lebih sederhana," tambah dia.
Seller dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tak Dipungut
Kabar penting bagi pelaku UMKM, khususnya penjual orang pribadi dengan omzet kecil, adalah adanya pengecualian.Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pedagang perlu menyampaikan surat pernyataan mengenai omzet tersebut kepada marketplace. DJP juga menjelaskan surat pernyataan itu dapat digunakan untuk seluruh akun marketplace yang dimiliki dengan NPWP atau NIK yang sama.
"Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto yang enggak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun tetap tidak dikenai PPh Pasal 22 ini," kata Bimo.
.