Pajak. Foto: MI.
Pajak. Foto: MI.

Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bakal Dapat Insentif Pajak pada 2027

Arif Wicaksono • 02 Oktober 2026 09:02
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah berencana kembali memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
  • Kebijakan tersebut diperkirakan dapat menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja di berbagai daerah. Artinya, cakupan penerima insentif pada tahun depan berpotensi lebih luas dibandingkan pelaksanaan pada 2026.
Jakarta: Ada kabar soal pajak penghasilan bagi pekerja pada 2027. Pemerintah berencana kembali memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Kebijakan tersebut diperkirakan dapat menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja di berbagai daerah. Artinya, cakupan penerima insentif pada tahun depan berpotensi lebih luas dibandingkan pelaksanaan pada 2026.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah membahas kelanjutan kebijakan tersebut dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto.

"Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja," kata Airlangga dikutip dari Metrotvnews.

Perbedaan utama kebijakan 2027 terletak pada sektor penerimanya. Pemerintah berencana tidak lagi membatasi fasilitas PPh 21 DTP hanya untuk kelompok industri tertentu.

Pada 2026, insentif tersebut diberikan kepada pekerja di sektor-sektor yang menjadi sasaran kebijakan, termasuk industri padat karya dan pariwisata.

Sementara mulai 2027, pemerintah menyiapkan skema yang lebih luas. Pekerja dari seluruh sektor kegiatan ekonomi yang memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan direncanakan dapat memperoleh fasilitas tersebut.

"Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta," ujar Airlangga.

Dengan skema tersebut, pekerja dengan pendapatan di bawah batas yang ditetapkan berpotensi mendapatkan keringanan melalui pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.

Namun, teknis pelaksanaan serta ketentuan detail mengenai penerima dan mekanisme pemberian insentif masih perlu dituangkan dalam aturan pemerintah.

Selain PPh Pasal 21 DTP, pemerintah juga sedang mengkaji kemungkinan mengubah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Menurut Airlangga, salah satu pertimbangan dalam pembahasan PTKP adalah perkembangan inflasi. Kenaikan harga barang dan jasa menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan pemerintah dalam mengevaluasi besaran PTKP.

Meski demikian, belum ada angka baru PTKP yang ditetapkan pemerintah. Pembahasannya masih dilakukan bersama Menteri Keuangan. Oleh karena itu, pekerja belum dapat menghitung secara pasti apakah besaran pajak yang harus dibayarkan pada 2027 akan berubah akibat penyesuaian PTKP.

Untuk saat ini, yang sudah disampaikan pemerintah adalah rencana memperluas penerima PPh Pasal 21 DTP pada 2027. Kebijakan tersebut ditujukan kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan di berbagai sektor ekonomi.

Keputusan final mengenai skema, kriteria penerima, besaran manfaat, dan mekanisme pelaksanaannya masih menunggu pembahasan serta regulasi lebih lanjut dari pemerintah.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan