Namun, di samping KPR konvensional yang ditawarkan oleh bank, terdapat pula alternatif lain yang dikenal sebagai KPR in-house. Meskipun sama-sama memberikan pembiayaan untuk pembelian properti, terdapat perbedaan mendasar antara kedua jenis KPR ini.
Pengertian KPR in house

Perbedaan KPR in house dengan KPR biasa. Foto: Freepik
KPR In House merupakan sistem pembelian rumah dengan skema cicilan tanpa melibatkan pihak bank. Sistem ini hanya dilakukan antara kedua belah pihak, dari pembeli dengan pihak pengelola perumahan.
Baca juga: Pahami Syarat dan Cara Beli Rumah dengan KPR |
Pengelola biasanya akan memberikan opsi pilihan kredit dalam jangka waktu tertentu. Jika kamu menggunakan KPR In house maka kamu harus membayar cicilan langsung kepada pengelola dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.
KPR in house banyak diminati karena tidak melibatkan pihak ketiga dan murni melakukan transaksi langsung antara penjual dan pembeli.
Perbedaan KPR in house dan KPR biasa

Perbedaan KPR in house dengan KPR biasa. Foto: Freepik
Berikut beberapa perbedaan KPR in house dengan KPR biasa yang harus kamu ketahaui.
1. Sistem pembayaran cicilan
KPR in house dikelola langusung oleh developer properti, dan sistem pembayaran akan dilakukan secara langsung dari pembeli kepada pengelola. Sedangkan KPR biasa dikenakan oleh pihak bank, yang mana nasabah harus mengajukan pinjaman pada bank untuk membeli properti.2. Persyaratan
Persyaratan KPR in house dan KPR biasa juga memiliki perbedaan pada bagian persyaratan KPR in house pada umunya lebih fleksibel dan memiliki persyaratan yang ringan. Begitu juga sebaliknya KPR biasa membutuhkan dokumen lengkap seperti slip gaji, laporan keuangan dll.3. Suku bunga
Suku bunga pada KPR in house biasanya tidak menetap, hal ini biasanya tergantung pengelola dan persetujuan pembeli. Sedangkan KPR biasa berbanding terbalik KPR biasa memiliki suku bunga yang lebih strabil dan diatur oleh bank4. Jangka waktu
KPR in house biasanya memiliki jangka waktu lebih pendek biasanya berkisar 5 sampai 15 tahun. Sedangkan KPR biasa memiliki jangka waktu yang lebih lama biasanya berkisar 20 sampai 30 tahun.5. Proses pengajuan
KPR in house memiliki proses pengajuan yang lebih cepat, sedangkan KPR biasa proses pengajuannya lebih lama karena karena harus melalui beberapa tahap.6. Fleksibilitas
KPR in house sering menawarkan fleksibilitas dalam cicilan dan pembayaran. Sedangkan, KPR biasa lebih rumit mengenai pembayaran. (Ridini Batmaro)Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News