Syarat dan cara membeli rumah dengan KPR. Foto: Shutterstock
Syarat dan cara membeli rumah dengan KPR. Foto: Shutterstock

Pahami Syarat dan Cara Beli Rumah dengan KPR

Rizkie Fauzian • 10 Juli 2023 20:15
Jakarta: Membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih menjadi pilihan utama masyarakat di Indonesia. Hal ini karena harga relatif mahal, terutama dengan kenaikan setiap tahunnya.
 
Selain memudahkan, membeli rumah dengan KPR juga memiliki keuntungan lho. Salah satu membayar cicilan, dana tersebut sudah termasuk biaya asuransi. 
 
Apabila mengajukan KPR melalui lembaga yang terpercaya, maka Anda tak perlu khawatir akan jaminan legalitasnya.
 
Sebelum membeli rumah dengan KPR, berikut ini syarat dan caranya dikutip dari laman OCBCNISP.

Syarat beli rumah KPR 

Sebelum mengenal bagaimana cara beli rumah KPR, ada baiknya Anda mengetahui syarat dan dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan sejak awal untuk menghindari risiko proses pengajuan menjadi terhambat.
 
Secara umum, jika ingin mengajukannya, syarat beli rumah KPR yang perlu Anda perhatikan, antara lain yaitu:
  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 21 tahun, serta maksimal 55 tahun bagi karyawan, dan 65 tahun untuk pengusaha, ketika jatuh tempo kredit.
  3. Mempunyai penghasilan tetap setiap bulannya.
  4. Sudah bekerja minimal 2 tahun, atau memiliki usaha minimal 3 tahun.
Sementara itu, syarat beli rumah KPR untuk dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan dibagi menjadi dua golongan, yaitu perorangan, serta pengusaha atau wiraswasta. Berikut adalah dokumen syarat beli rumah KPR perorangan, yaitu:
  1. Fotokopi KTP pemohon, serta suami dan istri
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi NPWP pribadi 
  4. Fotokopi surat nikah atau cerai
  5. Fotokopi rekening koran pribadi
  6. Slip gaji asli, minimal periode 1 bukan terakhir
  7. Surat rekomendasi perusahaan 
  8. Akta pisah harta nota riil
Adapun syarat beli rumah KPR bagi pengusaha atau wiraswasta, di antaranya yaitu:
  1. Fotokopi KTP pemohon, serta suami dan istri
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi NPWP pribadi
  4. Fotokopi rekening koran atau tabungan dalam 3 bulan terakhir 
  5. Fotokopi akta pendirian usaha 
  6. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 
  7. Surat pernyataan Kredit Kepemilikan Properti (KKP)

Cara beli rumah KPR 

Nah, setelah mengetahui apa saja keuntungan serta syarat-syaratnya, berikut adalah tahapan mengenai cara beli rumah KPR, antara lain yaitu:

1. Mencari hunian yang ingin dibeli 

Cara beli rumah KPR tahap pertama adalah Anda perlu mencari hunian yang ingin dibeli, entah itu mencari informasi melalui internet, atau mengunjungi langsung cabang developer bank.

Setelah itu, Anda perlu menilai beberapa faktor, yakni harga jualnya, lokasi, fasilitas, spesifikasi rumah, hingga akses di sekitar.

2. Survei hunian secara langsung 

Jika Anda sudah mempunyai gambaran hunian seperti apa yang diinginkan, maka cara beli rumah KPR tahap berikutnya adalah melakukan survei secara langsung.
 
Well, tahap cara beli rumah KPR ini merupakan langkah yang paling utama dan perlu dilakukan, karena hunian tersebut akan Anda tempati nantinya.
 
Baca juga: Sebelum Beli Rumah, Pahami Dulu Hal Ini

Dalam hal ini, Anda bisa menghubungi developer yang bersangkutan untuk membuat jadwal survei secara langsung. 
 
Selain itu, tanyakan pula mengenai spesifikasi rumah dan informasi terkait proses cicilannya.

3. Membayar booking fee 

Setelah melihat hunian secara langsung, jika Anda sudah yakin ingin mengajukannya, cara beli rumah KPR selanjutnya adalah dengan membayar tanda jadi atau booking fee.
 
Dengan begitu, hal ini menjadi tanda keseriusan dan jaminan bahwa Anda sudah yakin ingin membeli rumah tersebut.
 
Umumnya, nominal booking fee dimulai dari Rp2 juta atau tergantung tipe rumah, tetapi hal ini juga ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing developer. 

4. Mengajukan KPR 

Setelah selesai membayar booking fee, cara beli rumah KPR selanjutnya yang perlu Anda adalah mengajukannya melalui bank tertentu.
 
Biasanya, beberapa developer sudah bekerjasama dengan pihak bank, dan sudah menyediakan opsi pengajuan rumah secara KPR.
 
Saat kamu sudah mengajukan KPR, nantinya developer akan menghubungi pihak bank bersangkutan, Anda bisa mengajukan pertanyaan seputar kebijakan dan jumlah angsurannya.

5. Menyiapkan dokumen persyaratan 

Apabila pengajuan telah disetujui, berikutnya cara beli rumah KPR yaitu dengan mempersiapkan dokumen-dokumen yang telah dijelaskan sebelumnya.

6. Melakukan pembayaran DP 

Jika semua dokumen dan syarat telah terpenuhi, cara beli rumah KPR yang tak boleh dilewatkan, yaitu Anda bisa langsung melakukan pembayaran DP sesuai kesepakatan di awal.
 
Dalam hal ini, semakin besar jumlah DP yang dibayar, maka nantinya angsuran atau hutang Anda di masa depan menjadi lebih kecil.
 
Umumnya, ketika mengajukan KPR, Anda akan dikenakan biaya tambahan lainnya, seperti notaris, appraisal rumah, asuransi kebakaran, provisi bank,serta premi selama masa berlaku cicilan.

7. Akad KPR 

Langkah terakhir cara beli rumah KPR adalah Anda akan melakukan proses penandatanganan serta di lokasi bank bersangkutan. 
 
Setelah tahap ini selesai, Anda sudah bisa menempati rumah tersebut, dan angsuran KPR akan mulai berjalan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan