Rekomendasi microwave low watt. Foto: Freepik
Rekomendasi microwave low watt. Foto: Freepik

Berita Properti Terpopuler: Rekomendasi Microwave dan Oven Gas Terbaik

Rizkie Fauzian • 08 April 2026 11:15
Ringkasnya gini..
  • Rekomendasi microwave hemat daya menjadi salah satu berita properti paling banyak dibaca karena mendukung kebutuhan dapur modern.
  • Oven gas dengan sistem api atas bawah diminati karena mampu menghasilkan kematangan makanan yang lebih merata.
  • Panduan mengurus sertifikat tanah di BPN menarik perhatian karena penting untuk legalitas kepemilikan properti.
Jakarta: Sejumlah berita properti terpopuler pada Selasa, 7 April 2026, menjadi perhatian pembaca Medcom.id. Mulai dari rekomendasi microwave dan oven gas terbaik serta harga lengkapnya.
 
Selain itu ada juga berita tentang cara mengurus sertifikat tanah secara mandiri ke BTN. Berikut rangkuman tiga berita properti terpopuler Medcom.id kemarin.

Berita terpopuler properti

1. 5 Microwave Hemat Daya untuk Dapur Modern, Cek Harganya

Kebutuhan perangkat dapur multifungsi terus meningkat, salah satunya microwave yang kini menjadi andalan untuk menghangatkan hingga mengolah makanan secara praktis.
 
Microwave merupakan perangkat elektronik serbaguna yang tidak hanya digunakan untuk memanaskan makanan, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk memasak, membuat popcorn, mencairkan bahan beku (defrost), hingga membuat kue.
 
Baca selengkapnya di sini

2. Oven Gas Terbaik 2026, Api Atas Bawah Antigosong

Di dunia baking, oven gas masih menjadi pilihan utama banyak pengguna karena dinilai memiliki performa yang stabil dan mampu menghasilkan tingkat kematangan yang lebih merata dibandingkan jenis oven lainnya.
 
Salah satu jenis yang banyak diminati adalah oven gas dengan sistem api atas dan bawah. Teknologi ini dirancang untuk mengatasi masalah kematangan yang tidak merata, yang kerap dialami saat memanggang kue atau roti. 
 
Baca selengkapnya di sini

3. Cara Mengurus Sertifikat Tanah di BPN, Syarat dan Biayanya

Sertifikat tanah menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki setelah membeli sebidang lahan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan sekaligus memberikan perlindungan hukum atas tanah tersebut.
 
Pengurusan sertifikat tanah dapat dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik secara mandiri maupun melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kepemilikan sertifikat, khususnya Sertifikat Hak Milik (SHM), memastikan bahwa hak atas tanah diakui secara hukum.

Baca selengkapnya di sini
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan