Cara mengurus IMB jika bangunan sudah jadi. Foto: Shutterstock
Cara mengurus IMB jika bangunan sudah jadi. Foto: Shutterstock

Begini Cara Mengurus IMB Jika Bangunan Sudah Jadi

Rizkie Fauzian • 07 Mei 2024 14:20
Jakarta: Sebelum melakukan pembangunan di suatu wilayah, Anda diharuskan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tujuannya agar legalitasnya tidak lagi dipertanyakan di kemudian hari.
 
Jual beli rumah tanpa IMB masih sangat sering dilakukan dan menggiurkan bagi pembeli karena harganya cenderung lebih murah. Padahal hal ini merupakan salah satu dokumen wajib dalam jual beli bangunan atau rumah. 
 
IMB sebaiknya diurus sebelum bangunan didirikan. Namun ada beberapa kasus, IMB ternyata belum dimiliki setelah bangunan selesai dibangun. Jika kasusnya begitu, apakah masih bisa mendapatkan IMB?

Berikut ini akan dijelaskan manfaat memiliki IMB serta risiko bila tak memilikinya dikutip laman resmi OCBC. 

Manfaat rumah punya IMB

Selain agar lebih mudah saat menjual rumah, memiliki IMB ternyata punya manfaat yang banyak. Beberapa manfaat rumah memiliki IMB adalah:
  1. IMB bertujuan menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan fungsi lahan sehingga memberikan perlindungan hukum yang maksimal.
  2. Harga rumah yang mengantongi IMB memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan yang tidak.
  3. IMB dapat digunakan sebagai jaminan jika Anda ingin mengajukan kredit agunan ke Bank.
  4. Dari sisi pemilik rumah, keberadaan IMB akan memudahkan transaksi jual beli atau sewa rumah mengingat dokumen ini menjadi syarat mutlak.

Risiko memiliki rumah tanpa IMB

Membeli rumah tidak boleh sembarangan. Jika Anda ingin membeli rumah, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan oleh sebuah rumah telah terpenuhi dan sudah dicek kebenarannya.
 
Baca juga: 8 Surat Penting yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Beli Rumah

Dokumen sebuah rumah umumnya terdiri dari Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga IMB. Semua dokumen tersebut juga wajib diverifikasi agak terjamin keasliannya.
 
Anda bisa memeriksa keabsahan IMB sebut bangunan dengan langkah-langkah berikut ini:
Periksa nomor dan tanggal IMB yang tercantum pada bangunan tersebut.
  1. Verifikasi apakah IMB tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Dinas Perumahan atau Badan Perizinan.
  2. Pastikan IMB tersebut masih berlaku atau belum kedaluwarsa.
  3. Anda dapat menghubungi instansi yang mengeluarkan IMB untuk memverifikasi keabsahannya.
  4. Selain itu, Anda  juga dapat memeriksa situs web atau basis data resmi pemerintah yang mungkin menyediakan informasi terkait IMB.
  5. Jika ragu, Anda dapat berkonsultasi dengan ahli hukum atau profesional terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai keabsahan IMB sebuah bangunan.
Meskipun sertifikat adalah dokumen yang paling utama, bukan berarti keberadaan IMB tidak penting. Peraturan bahwa IMB sangat penting diatur oleh pemerintah.
 
Jika sebuah bangunan atau rumah tidak memiliki IMB, maka ada yang sanksi yang telah menanti pemiliknya. Sanksi tersebut antara lain:
  1. Sanksi Administratif. Risiko pertama memiliki rumah yang tidak memiliki IMB adalah sanksi administratif sesuai dengan Pasal 115 Ayat 1 PP 36/2005. Apabila rumah tersebut sedang dalam tahap pembangunan, maka pemerintah akan menghentikan sementara proses pembangunan hingga IMB terbit.
  2. Pembongkaran bangunan. Namun, jika pemilik tidak menghiraukan peraturan dan tetap membangun atau merenovasi rumah tanpa IMB, maka risiko kedua adalah pembongkaran bangunan. Konsekuensi ini sesuai dengan Pasal 115 Ayat 2 PP 36/2005. Tak hanya rugi waktu, hal seperti ini juga akan merugikan finansial Anda.
  3. Sanksi berupa denda 10 persen dari nilai properti. Menurut Pasal 45 Ayat 2 UUBG, disebutkan jika pemilik properti yang tidak memiliki IMB akan dikenai sanksi berupa denda 10% dari nilai properti. Hal ini juga berlaku pada rumah yang sedang dibangun atau inden.

Bisakah Rumah yang Sudah Jadi Mendapatkan IMB?

Hal ini banyak ditanyakan oleh orang-orang yang terlanjur membeli rumah tanpa IMB. Ada pula beberapa orang yang tertipu oleh developer perumahan yang ternyata IMB rumah yang mereka beli ternyata palsu.
 
Lalu, apakah rumah yang dengan kondisi seperti itu bisa mendapatkan IMB? Menurut Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi hal itu masih mungkin dilakukan.
 
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus IMB

Syaratnya, rumah tersebut berdiri di lahan dengan zona permukiman, bukan zona hijau. Zona kuning merupakan zona untuk tempat tinggal atau pemukiman penduduk.
 
Jika Anda membeli rumah pada zona ini, Anda tak akan kesulitan mengurus IMB, berbeda dengan jika rumah berdiri di zona hijau yang tidak mungkin mendapatkan IMB.
 
Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan pemilik rumah bisa mengurus IMB meskipun rumah sudah dibangun dan sudah jadi. Mengurus IMB rumah yang sudah dibangun juga tergolong mudah.
 
Pemilik hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan dokumen, seperti:
  1. Fotokopi bukti kepemilikan tanah.
  2. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
  3. Melampirkan data diri seperti KTP.
  4. Gambar konstruksi bangunan.
  5. Bukti pelunasan PBB terbaru.
  6. Surat perjanjian penggunaan lahan.
  7. Formulir permohonan yang dilegalisasi kelurahan dan kecamatan.
  8. Rekomendasi teknis IPPL dan site plan, perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi, dan gambar bangunan terdahulu apabila ingin mengubah atau memperluas bangunan.
Setelah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan, pemilik rumah perlu mendatangi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) masing-masing wilayah. Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus IMB berkisar 20-21 hari.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan