Anda wajib memeriksa kelengkapan surat-surat sebelum melakukan pembelian atau pembayaran saat transaksi membeli rumah.
Hal ini untuk mengantisipasi berbagai kerugian yang mungkin dialami. Apalagi bila Anda ingin membeli rumah secara Kredit Pembelian Rumah (KPR) lewat bank.
Berikut ini adalah beberapa surat-surat penting yang wajib Anda cermati dan urus ketika akan membeli sebuah rumah, dikutip dari Lamudi Indonesia.
Surat-surat yang dipersiapkan saat beli rumah

Surat-surat penting sebelum membeli rumah. Foto: Shutterstock
1. Sertifikat kepemilikan
Sertifikat kepemilikan rumah merupakan bukti otentik yang akan menjadi bukti utama kepemilikan atas sebidang tanah. Sertifikat adalah surat yang wajib dimiliki ketika Anda membeli sebidang tanah, baik itu yang berikut bangunannya ataupun hanya berupa tanah atau lahan kosong (tanpa bangunan).Baca juga: Tips Memilih dan Membeli Rumah Subsidi |
Di Indonesia sendiri, sertifikat ini dibedakan menjadi beberapa jenis. Berikut ini adalah beberapa jenis sertifikat tanah yang banyak beredar dan digunakan oleh masyarakat luas:
2. Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM merupakan surat yang paling kuat dan memiliki kekuatan hukum penuh. Surat ini akan menjamin hak kepemilikan Anda atas tanah yang telah dibeli, di mana hanya Warga Negara Indonesia (WNI) saja yang diperbolehkan memiliki SHM ini.SHM memiliki beberapa keunggulan, seperti kepemilikannya yang bisa dialihkan kepada orang lain, dapat dijadikan sebagai agunan ketika mengajukan pinjaman kepada pihak bank. Bukan hanya itu saja, SHM juga bisa dipergunakan selamanya, sebab surat ini tidak memiliki masa kedaluwarsa.
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Surat Hak Guna Bangunan merupakan surat hak yang diberikan kepada seseorang untuk bisa mendirikan bangunan pada sebidang tanah yang bukan miliknya.Pada umumnya SHGB akan memiliki jangka waktu (masa kedaluwarsa) hingga 30 tahun saja. Namun jangka waktu ini bisa diperpanjang oleh pemilik SHGB hingga mencapai 20 tahun lagi (jika disetujui oleh pemilik tanah).
4. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
SHGU merupakan surat bukti hak untuk melakukan usaha di atas sebidang tanah yang pada dasarnya adalah milik pemerintah. Masa pakai yang akan diberikan untuk SHGU adalah maksimal 25 tahun, dengan luas tanah minimal lima hektare.Masa berlaku SHGU adalah maksimal selama 35 tahun. Namun jika menginginkan perpanjangan atas usaha yang dilakukan di atas lahan tersebut, maka pemerintah memberi jangka waktu perpanjangan dengan waktu maksimal selama 25 tahun berikutnya.
5. Sertifikat Hak Pakai (SHP)
SHP merupakan surat hak untuk pemakaian dan/atau memungut hasil dari sebidang tanah milik negara atau milik orang lain.Dalam hal ini, pengguna akan mendapatkan hak tersebut setelah diatur dalam sebuah perjanjian khusus dengan pejabat yang berwenang atau pemilik tanah tersebut (perseorangan).
6. Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, untuk kepentingan mendirikan atau membangun sebuah rumah pada sebidang tanah.Surat ini akan memuat beberapa informasi penting seperti luas bangunan, lokasi dan yang lainnya. Semua informasi ini harus valid dan sesuai dengan kenyataan di lapangan, sebab jika terjadi perbedaan, maka hal tersebut bisa saja menjadi masalah di kemudian hari.
7. Akta Jual Beli (AJB)
Akta jual beli (AJB) merupakan bukti sah atas transaksi jual-beli yang terjadi pada sebuah rumah atau sebidang tanah, di mana ketentuan ini diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor 08 Tahun 2012.AJB akan dikeluarkan oleh seorang notaris, setelah semua ketentuan dan juga kewajiban atas tanah tersebut dipenuhi/dibayarkan oleh mereka yang melakukan perjanjian jual-beli tersebut. Dalam hal ini, notaris akan bertindak sebagai saksi atas transaksi jual-beli, sekaligus menjadi pihak yang memastikan keabsahan transaksi tersebut.
8. Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Surat PBB merupakan surat bukti pembayaran atas pajak sebuah rumah (bangunan). Hal ini akan dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan tersebut. Surat ini akan mempermudah Anda untuk mengetahui bagaimana riwayat pajak rumah yang akan dibeli, sebab bisa saja pemilik sebelumnya bermasalah dengan pajak.Selain berbagai surat penting di atas, sejumlah surat tagihan lainnya juga wajib untuk ditanyakan sejak awal. Hal ini akan membantu Anda untuk memantau kelancaran pembayaran dan juga kemungkinan adanya sejumlah tunggakan yang dilakukan oleh pemilik rumah yang lama. Beberapa tagihan yang wajib dicek adalah listrik, air bersih, dan juga telepon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id