Namun, masih banyak wajib pajak yang telat melakukan pembayaran, sehingga dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku. Di bawah ini ada penjelasan lengkap tentang denda pajak yang perlu kamu ketahui.
Aturan denda telat bayar PBB

Cara bayar denda PBB 2025. Foto: Freepik
Mengacu pada ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, keterlambatan pembayaran PBB akan dikenakan denda administrasi sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak terutang. Perhitungan denda ini berlaku maksimal selama 24 bulan (2 tahun).
Baca juga: Jenis-jenis Pajak Rumah yang Harus Diketahui |
Artinya, jika kamu menunggak pembayaran PBB selama setahun penuh, maka denda yang harus dibayarkan bisa mencapai 24 persen dari total tagihan PBB.
Contoh perhitungan
Misalnya, nilai PBB yang harus dibayar sebesar Rp1.000.000, tetapi terlambat 6 bulan, maka dendanya dihitung:Rp1.000.000 x 2 persen x 6 bulan = Rp120.000.
Sehingga total yang harus dibayar adalah Rp1.120.000.
Jika telat 1 tahun (12 bulan), maka dendanya:
Rp1.000.000 x 2 persen x 12 bulan = Rp240.000.
Total pembayaran: Rp1.240.000.
Cara cek dan bayar PBB 2025
Saat ini, pembayaran PBB sudah semakin mudah karena dapat dilakukan secara online maupun offline. Wajib pajak bisa:- Mengecek tagihan melalui aplikasi resmi pemerintah daerah.
- Membayar lewat bank, minimarket, atau platform pembayaran digital.
- Menggunakan layanan e-commerce yang bekerja sama dengan pemerintah.
Tips agar tidak kena denda
Setelah kamu baca penjelasan di atas, penting untuk membayar tepat waktu agar tak kena denda. Di bawah ini ada tips lainnya agar kamu tak telat bayar.- Catat tanggal jatuh tempo PBB di kalender atau reminder smartphone.
- Bayar lebih awal agar terhindar dari antrean di akhir masa tenggat.
- Gunakan layanan pembayaran online untuk memudahkan transaksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News