Benda denda PBB 2025. Foto: Freepik
Benda denda PBB 2025. Foto: Freepik

Jangan Nunggak! Begini Besaran Denda PBB 2025

Rizkie Fauzian • 15 September 2025 10:57
Jakarta: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban tahunan bagi setiap pemilik properti di Indonesia. Pembayaran PBB biasanya jatuh tempo sekali dalam setahun sesuai ketetapan yang diterbitkan pemerintah daerah.
 
Namun, masih banyak wajib pajak yang telat melakukan pembayaran, sehingga dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku. Di bawah ini ada penjelasan lengkap tentang denda pajak yang perlu kamu ketahui.

Aturan denda telat bayar PBB

Jangan Nunggak! Begini Besaran Denda PBB 2025
Cara bayar denda PBB 2025. Foto: Freepik
 
Mengacu pada ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, keterlambatan pembayaran PBB akan dikenakan denda administrasi sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak terutang. Perhitungan denda ini berlaku maksimal selama 24 bulan (2 tahun).
 
Baca juga: Jenis-jenis Pajak Rumah yang Harus Diketahui

Artinya, jika kamu menunggak pembayaran PBB selama setahun penuh, maka denda yang harus dibayarkan bisa mencapai 24 persen dari total tagihan PBB.

Contoh perhitungan

Misalnya, nilai PBB yang harus dibayar sebesar Rp1.000.000, tetapi terlambat 6 bulan, maka dendanya dihitung:

Rp1.000.000 x 2 persen x 6 bulan = Rp120.000.
Sehingga total yang harus dibayar adalah Rp1.120.000.
 
Jika telat 1 tahun (12 bulan), maka dendanya:
 
Rp1.000.000 x 2 persen x 12 bulan = Rp240.000.
Total pembayaran: Rp1.240.000.

Cara cek dan bayar PBB 2025

Saat ini, pembayaran PBB sudah semakin mudah karena dapat dilakukan secara online maupun offline. Wajib pajak bisa:
  1. Mengecek tagihan melalui aplikasi resmi pemerintah daerah.
  2. Membayar lewat bank, minimarket, atau platform pembayaran digital.
  3. Menggunakan layanan e-commerce yang bekerja sama dengan pemerintah.

Tips agar tidak kena denda

Setelah kamu baca penjelasan di atas, penting untuk membayar tepat waktu agar tak kena denda. Di bawah ini ada tips lainnya agar kamu tak telat bayar.
  1. Catat tanggal jatuh tempo PBB di kalender atau reminder smartphone.
  2. Bayar lebih awal agar terhindar dari antrean di akhir masa tenggat.
  3. Gunakan layanan pembayaran online untuk memudahkan transaksi.
Denda telat bayar PBB 2025 tetap mengacu pada tarif 2 persen per bulan dari total tagihan, dengan maksimum 24 bulan. Jumlahnya memang terlihat kecil, tetapi jika dibiarkan menunggak, total denda bisa membengkak. Karena itu, sebaiknya segera bayar PBB tepat waktu agar tidak menambah beban keuangan di kemudian hari. (Sultan Rafly Dharmawan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan