Syarat dan cara mengurus IMB rumah. Ilustrasi: Shutterstock
Syarat dan cara mengurus IMB rumah. Ilustrasi: Shutterstock

Syarat dan Cara Mengurus IMB

Rizkie Fauzian • 31 Juli 2023 09:51
Jakarta: Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap pemilik properti atau pengembang sebelum memulai kegiatan konstruksi bangunan.
 
IMB adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah daerah. IMB berfungsi sebagai bukti resmi bahwa bangunan yang akan dibangun telah berhasil memenuhi semua persyaratan teknis, keselamatan, dan peraturan yang penting.
 
Namun, beberapa orang malas mengurus IMB sehingga meminta orang bahkan calo untuk membuatkannya. Padahal cara mengurus IMB tidaklah sulit jika Anda tahu prosesnya dan persyaratannya.
 
Baca juga: Mau Renovasi Rumah? Begini Syarat dan Cara Mengurus IMB

Untuk memenuhi protokol regulasi secara optimal, sangat disarankan untuk memulai proses permohonan IMB sebelum memulai kegiatan konstruksi di properti. Jika bangunan sudah selesai dan pemilik baru akan mengurus IMB, bukan tidak mungkin jika akan ditolak.

Keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB bisa dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, atau bisa saja rumah dibongkar.   

Persyaratan untuk mengurus IMB

Syarat dan Cara Mengurus IMB
Untuk mendapatkan IMB, anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut ini beberapa syarat IMB untuk rumah tinggal maupun non tinggal.

Dokumen yang harus dibawa

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi NPWP
  3. Fotokopi SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 
  4. Fokopi Sertifikat Tanah 
  5. Surat Kuasa (bila dikuasakan) 
  6. Surat pernyataan kepemilikan tanah     
Persyaratan lainnya seperti rencana bangunan dan lokasi, surat persetujuan tetangga (jika perlu), dan surat izin dari instansi terkait, termasuk Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Tata Ruang (DTR). 

Langkah mengurus IMB

Jika rumah Anda di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB bisa langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu Anda bisa langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah.
 
Satu minggu kemudian petugas akan datang ke rumah Anda dan mengukur dan membuat gambar denah rumah Anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.
 
Ketika berusaha mendapatkan IMB, sangat penting untuk mematuhi prosedur yang ditentukan dan memastikan bahwa semua prasyarat yang terkait telah dipenuhi. 

Proses mengurus IMB

Anda perlu menyelesaikan gambar atau denah rumah terlebih dahulu, setelah itu baru proses pengajuan IMB bisa dilaksanakan. Adapun jangka waktu lama pembuatan IMB bisa memakan waktu 15 hari kerja atau tergantung wilayah masing-masing.

Biaya mengurus IMB

Biaya yang diperlukan untuk mengurus IMB dapat beragam, tergantung dari luas bangunan dan peraturan yang berlaku di masing-masing daerah. Namun biasanya biaya per meter persegi dikenakan biaya Rp 2.500. Biaya yang dikeluarkan untuk mengurus IMB mencakup aspek-aspek penting dari administrasi, pengawasan, dan penerbitan sertifikat IMB.  (Sherly Tiur Adeline)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan