IMB adalah perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
Tak semua renovasi rumah memerlukan IMB, jika perbaikan yang dilakukan kurang dari 12 meter persegi maka Anda tak memerlukan IMB. Namun, bila mengubah denah Anda harus menggunakan IMB.
Persyaratan pengajuan IMB renovasi rumah
- Fotokopi KTP.
- Surat kuasa apabila penandatanganan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
- Fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir.
- Fotokopi bukti kepemilikan atas tanah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi izin pemanfaatan ruang.
- Fotokopi Gambar Rencana Bangunan berikut penjelasannya, skala 1:100.
- Perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat.
- Izin tetangga diketahui RT/RW (dengan meterai Rp6.000).
- Denah bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran Postcard (khusus pemutihan).
- Pengantar/Rekomendasi Lurah dan Camat tentang berdirinya Bangunan.
- Rekomendasi Dinas/Instansi terkait.
- Fotokopi Akte Jual Beli.
- Fotokopi IMB lama sebelum renovasi.
- Surat pernyataan kesanggupan membangun dan ketentuan BCR (Building Coverage Ratio).
- Surat pernyataan jaminan kelayakan dan mutu bangunan.
- Surat pengantar permohonan IMB.
Baca Juga: Begini Cara Mengurus IMB Hilang |
Cara mengurus IMB

Jika tak memiliki IMB akan terkena sanksi. Foto: MI
Setelah memenuhi persyaratan, maka langkah selanjutnya adalah dengan mengunjungi kantor Dinas Tata Kota setempat.
Anda harus menyerahkan dokumen persyaratan IMB di atas. Kemudian petugas akan pergi ke rumah Anda untuk memastikan dokumen sesuai dengan fakta di lapangan.
Setelah itu, Anda diminta untuk membayar ke loket jika tak ada masalah dengan dokumen. Kemudian membeli papan IMB di loket untuk ditancapkan di depan rumah yang sedang direnovasi.
Baca Juga: Ini Aturan Rinci Pendirian Rumah Ibadah dalam UU Cipta Kerja |
Biasanya IMB keluar kurang lebih dua minggu setelah pembayaran. Namun mengurus IMB untuk renovasi rumah memiliki ketentuan dan peraturan yang berbeda, termasuk soal lokasi pembuatan IMB.
Beberapa daerah ada yang bisa melakukan pengurusan langsung di kecamatan, tapi beberapa daerah juga ada yang melakukan pengurusan di Dinas Tata Kota atau Unit Pelayanan Terpadu Perizinan. (KIE)
Cek medcom.id terbaru dan menarik lainnya di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News