Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda sebesar 10 persen dari nilai bangunan. Bahkan rumah tanpa IMB bisa dirobohkan oleh pemerintah.
Lalu bagaimana ceritanya jika IMB yang kita miliki ternyata hilang, apakah harus membuat yang baru? Apakah harus membuat yang baru? Berikut adalah beberapa hal yang harus dilakukan jika IMB hilang:
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah
Hal pertama yang harus dilakukan jika IMB hilang adalah pergi ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah di tempat Anda berada, karena disanalah tempat menyimpan arsip atau salinan IMB yang pernah kita buat.Siapkan Dokumen
Ketika datang ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Anda harus membawa beberapa dokumen, yakni
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah, atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
3. Foto kopi IMB (jika ada), atau nomor IMB yang didapatkan dari PTSP Kecamatan, serta
4. Surat permohonan untuk mendapatkan arsip yang ditujukan kepada BPAD.
Waktu Pengurusan IMB Hilang di BPAD
Lama untuk mendapatkan dokumen IMB di BPAD tergantung dari lama tahun pembuatan IMB itu sendiri, semakin lama lama tahun pembuatan IMB, maka semakin lama juga dokumen yang akan didapatkan. Namun, paling lama waktu untuk mendapatkan dokumen IMB di BPAD adalah 7 hari.Biaya
Lalu berapa yang harus dikeluarkan untuk biaya mengurus IMB yang hilang? Nah, kalau masalah ini, tidak perlu khawatir, karena untuk mengurus IMB yang hilang di BPAD, setiap pemohon tidak dikenakan biaya pengurusan IMB hilang sepeser pun alias gratis.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id