Jakarta: Tren harga rumah di Indonesia mengalami peningkatan secara tahunan sebesar 2,2 persen pada November 2023 dibandingkan bulan yang sama tahun sebelumnya. Denpasar dan Surakarta mencatatkan kenaikan harga tahunan tertinggi sebesar 20,1 persen dan 8,3 persen.
Senior Vice President Marketing 99 Group Indonesia Bharat Buxani mengatakan Denpasar dan Surakarta, dua kota yang memiliki keindahan pariwisata, kearifan budaya serta didukung perkembangan infrastruktur, mengalami peningkatan signifikan dalam tren harga properti menjelang akhir tahun.
“Dengan harga properti yang terbilang masih terjangkau di kedua kota ini, dipadukan dengan potensi puncak arus mudik dan aktivitas wisata pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) berpotensi menjadi dorongan tambahan bagi mereka yang berminat mencari tempat tinggal,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Desember 2023.
Denpasar dan Surakarta juga tercatat memperoleh selisih kenaikan harga tertinggi di atas inflasi tahunan, masing-masing sebesar 17,6 persen dan 4,8 persen. Denpasar telah konsisten mencatatkan pertumbuhan harga sejak awal 2023.
Baca juga: Harga Rumah Meningkat, Ini Daftar Kota dengan Kenaikan Tertinggi |
Hal ini juga dipengaruhi pertumbuhan popularitas Bali yang terus meningkat sejak akhir tahun 2022 seiring beragamnya kebijakan dan insentif yang ditetapkan pemerintah terkait kepemilikan properti dan izin tinggal untuk WNA yang semakin meningkatkan daya tarik wilayah-wilayah di Bali sebagai tempat tinggal atau berinvestasi properti.
“Dalam setahun terakhir, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan insentif yang menggalakkan minat WNA dalam mencari dan memiliki properti,"ujar dia.
Beberapa di antaranya mencakup Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 Tahun 2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing pada bulan September 2022, serta Second Home Visa pada akhir Desember 2022.
Pada Kuartal III 2023, pemerintah tercatat secara aktif melakukan Sosialisasi Regulasi Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing di Jakarta. Kemudian juga terdapat Golden Visa, sebuah kebijakan yang ditujukan bagi Orang Asing berkualitas untuk mendukung perkembangan ekonomi negara yang resmi diberlakukan mulai 30 Agustus.
Dan terkini, WNA juga dapat menikmati manfaat kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) saat melakukan pembelian properti di Indonesia. Dimana kebijakan ini dapat dimanfaatkan WNA yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News