Simak syarat pengajuan KPR agar tak ditolak bank. Ilustrasi: Shutterstock
Simak syarat pengajuan KPR agar tak ditolak bank. Ilustrasi: Shutterstock

Simak! Syarat Pengajuan KPR agar Tak Ditolak Bank

Antara • 18 Agustus 2021 14:28
 

Taburan insentif

Di masa pandemi, pemerintah mengguyur berbagai insentif bagi masyarakat yang ingin membeli rumah baru siap huni maupun mengajukan KPR. Insentif tersebut sudah diberikan pada awal 2021 dan akan berakhir pada Desember 2021.
 
Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan rumah baru dengan nilai di bawah Rp2 miliar. Sementara untuk pembelian rumah dengan nilai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, potongan PPN diberikan sebesar 50 persen.
 
Fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100 persen dan 50 persen tersebut diberikan kepada maksimal satu unit rumah tapak atau susun untuk satu orang dan rumah tersebut tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

BI juga memberikan pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) KPR hingga 100 persen kepada bank penyalur KPR yang memenuhi kriteria rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) di bawah 5 persen.
 
Dengan demikian, nasabah perbankan bisa mengajukan KPR tanpa uang muka untuk kategori rumah tapak, rumah susun, serta ruko.
 
Perbankan yang memenuhi syarat NPL bisa menyalurkan kredit properti dengan uang muka 0 persen untuk ruko, rumah tapak, maupun rumah susun dengan tipe kurang dari 21, tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas.
 
Ketentuan tersebut diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.
 
Sedangkan, perbankan yang tidak memenuhi syarat NPL hanya akan menanggung uang muka kredit ruko, rumah tapak, dan rumah susun sebesar 95 persen untuk tipe 21-70 untuk kepemilikan pertama dan seterusnya.
 
Sementara untuk rumah tapak dan rumah susun tipe 70 ke atas, uang muka ditanggung perbankan sebanyak 95 persen untuk fasilitas tangan pertama, sedangkan bagi kepemilikan kedua dan selanjutnya menjadi 90 persen.
 
Untuk kredit rumah tapak dan rumah susun dengan tipe lebih kecil dari 21 tetap diberikan uang muka 0 persen atau pembiayaan bank 100 persen untuk kepemilikan pertama. Namun, kepemilikan kedua hingga seterusnya menjadi 95 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan