Cara mengecek NJOP online. Foto: Shutterstock
Cara mengecek NJOP online. Foto: Shutterstock

Cara Cek NJOP Online

Rizkie Fauzian • 21 November 2024 19:34
Jakarta: Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan nilai properti yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan (PBB). Mengetahui NJOP sangat penting, terutama saat membeli atau menjual properti.
 
Baca juga: Begini Cara Menghitung NJOP

Sebelumnya, mengecek NJOP hanya bisa dilakukan dengan mendatangi kantor kecamatan. Namun kini, dengan perkembangan teknologi, kamu dapat mengecek NJOP secara online dengan mudah dan cepat.

Cara cek NJOP online

Cara cek NJOP online bervariasi tergantung pada daerah properti. Secara umum, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut.
  1. Buka situs web Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di wilayah properti kamu.
  2. Cari menu atau tab "Cek NJOP".
  3. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Tahun Pajak yang ingin kamu cari.
  4. Klik "Cari" atau "Proses".
  5. Informasi NJOP akan ditampilkan pada layar kamu.

Syarat dan ketentuan

Untuk mengecek NJOP online, kamu harus memiliki NOP. NOP dapat ditemukan pada lembar pembayaran PBB atau diperoleh dari kantor kecamatan setempat. Pastikan juga kamu mengetahui Tahun Pajak yang ingin dicari.
 
Baca juga: Cara Menghitung Harga Jual Tanah

Manfaat cek NJOP online

Mengecek NJOP online memiliki beberapa manfaat, antara lain:
  1. Praktis dan mudah dilakukan, dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
  2. Menghemat waktu dan biaya, tidak perlu datang ke kantor kecamatan.
  3. Hasil pengecekan akurat dan dapat dikamulkan.
  4. Membantu kamu mengetahui nilai properti kamu dengan tepat.
Mengecek NJOP online adalah cara yang mudah dan praktis untuk mengetahui nilai jual properti kamu. Dengan memanfaatkan fasilitas ini, kamu dapat menghemat waktu, biaya, dan membuat keputusan yang tepat terkait properti kamu.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan