Cara menghitung NJOP. Ilustrasi: Shutterstock
Cara menghitung NJOP. Ilustrasi: Shutterstock

Begini Cara Menghitung NJOP

Rizkie Fauzian • 06 Agustus 2024 12:12
Jakarta: Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan aspek penting dalam perpajakan dan transaksi properti. Dengan memahami pengertian dan cara menghitung NJOP, pemilik properti dapat mengetahui nilai properti mereka dan memenuhi kewajiban perpajakan terkait.
 
NJOP merupakan hal yang penting dalam properti. NJOP umumnya ditetapkan setiap tiga tahun sekali. Di bawah ini akan dijelaskan tentang pengertian dan cara menghitung NJOP yang mudah agar kamu memahami. 

Penjelasan NJOP

NJOP adalah harga rata-rata tanah dan bangunan yang diperoleh dari transaksi jual beli. Dengan kata lain, NJOP merupakan harga yang digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Cara menghitung NJOP

Dikutip dari laman Sinarmas Land, NJOP adalah harga rata-rata bidang tanah dan bangunan yang didapat dari transaksi jual beli. Nilai ini digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Berikut beberapa faktor yang menentukan besaran NJOP.
 
Baca juga: Cara Menghitung PBB
 

1. NJOP per meter

  • Ditentukan melalui proses penilaian dengan metode perbandingan harga pasar.
  • Data diperoleh dari berbagai pihak seperti penjual, pembeli, notaris, dan perangkat daerah.
  • Faktor yang mempengaruhi: lokasi, akses, dan kondisi fisik.
  • Diperbarui setiap tahun untuk menyesuaikan dengan inflasi.

2. Luas tanah

Diukur secara seksama untuk mendapatkan nilai NJOP tanah.

3. Luas bangunan

Dihitung untuk mendapatkan nilai NJOP bangunan.

Rumus menghitung NJOP

NJOP tanah: Luas tanah x NJOP tanah per meter
NJOP bangunan: Luas bangunan x NJOP bangunan per meter
NJOP total: NJOP tanah + NJOP bangunan
 
Baca juga: Cara Menghitung Harga Jual Tanah
 

Berikut langkah-langkah menghitung NJOP:

  1. Tentukan luas tanah dan bangunan.
  2. Dapatkan informasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per meter persegi dari pemerintah daerah setempat.
  3. Kalikan luas tanah dengan NJOP tanah per meter persegi untuk mendapatkan NJOP tanah.
  4. Kalikan luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi untuk mendapatkan NJOP bangunan.
  5. Jumlahkan NJOP tanah dan NJOP bangunan untuk mendapatkan NJOP total.

Contoh:

Luas tanah = 100 meter persegi
NJOP tanah per meter persegi = Rp5.000.000
Luas bangunan = 80 m2
NJOP bangunan per meter persegi = Rp1.000.000
 
NJOP tanah = 100 m2 x Rp5.000.000 = Rp500.000.000
NJOP bangunan = 80 m2 x Rp1.000.000 = Rp80.000.000
NJOP total = Rp500.000.000 + Rp80.000.000 = Rp580.000.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan