Perbedaan Notaris dan PPAT. Foto: Freepik
Perbedaan Notaris dan PPAT. Foto: Freepik

Perbedaan Notaris dan PPAT dalam Transaksi Properti, Ini Penjelasan Lengkapnya

Rizkie Fauzian • 18 Desember 2025 17:21
Jakarta: Istilah Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kerap muncul dalam proses transaksi properti, seperti jual beli rumah, tanah, hingga pengurusan sertifikat. Tidak sedikit masyarakat yang menganggap kedua profesi tersebut sama.
 
Padahal notaris dan PPAT memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi kewenangan, tugas, maupun jenis akta yang dikeluarkan. Sebelum melakukan transaksi jual beli rumah atau tanah, masyarakat perlu memahami secara jelas perbedaan notaris dan PPAT agar proses hukum berjalan aman dan sesuai ketentuan.

Pengertian Notaris dan PPAT

Perbedaan Notaris dan PPAT dalam Transaksi Properti, Ini Penjelasan Lengkapnya
Perbedaan Notaris dan PPAT. Foto: Freepik
 
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), notaris adalah orang yang mendapat kuasa dari pemerintah untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan dokumen hukum lainnya.

Sementara itu, Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik serta kewenangan lain sebagaimana diatur dalam undang-undang.
 
Adapun PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan khusus untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998.
   

Tugas dan wewenang Notaris

Tugas utama notaris adalah membuat akta notaris yang bersifat otentik. Akta ini digunakan untuk mencatat berbagai perbuatan dan perjanjian hukum, antara lain:
  1. Perjanjian jual beli
  2. Perjanjian sewa-menyewa
  3. Akta pendirian perusahaan
  4. Akta hibah
  5. Surat wasiat
Selain membuat akta, notaris juga bertanggung jawab memastikan keabsahan dokumen, identitas para pihak, serta kesesuaian perjanjian dengan peraturan perundang-undangan. Notaris berperan sebagai pihak netral yang memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi.

Tugas dan wewenang PPAT

Berbeda dengan notaris, PPAT memiliki kewenangan yang lebih spesifik, yakni terbatas pada bidang pertanahan. Tugas utama PPAT adalah membuat akta tanah yang menjadi dasar pendaftaran perubahan data kepemilikan di kantor pertanahan.
 
Beberapa akta yang menjadi kewenangan PPAT antara lain:
  1. Akta Jual Beli (AJB) tanah dan bangunan
  2. Akta Hibah tanah
  3. Akta Tukar Menukar
  4. Akta Pembagian Hak Bersama
  5. Akta Pemberian Hak Tanggungan
Sebelum membuat akta, PPAT wajib melakukan verifikasi sertifikat tanah, status hukum objek, serta memastikan tidak ada sengketa atau permasalahan hukum yang melekat pada tanah tersebut.
   

Jenis akta yang dikeluarkan Notaris dan PPAT

Notaris memiliki kewenangan yang lebih luas dalam pembuatan akta otentik dan tidak terbatas pada bidang pertanahan saja. Akta notaris mencakup berbagai aspek hukum perdata dan bisnis.
 
Sementara itu, PPAT hanya berwenang menerbitkan akta yang secara langsung berkaitan dengan peralihan atau pembebanan hak atas tanah dan rumah susun. Akta yang dibuat PPAT menjadi dokumen wajib untuk proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
 
Dalam praktiknya, satu orang dapat merangkap jabatan sebagai notaris dan PPAT, selama memenuhi persyaratan dan telah diangkat secara resmi. Namun, meskipun dijalankan oleh orang yang sama, fungsi dan kewenangannya tetap berbeda sesuai jabatan yang sedang dijalankan.
 
Perbedaan utama notaris dan PPAT terletak pada ruang lingkup kewenangan dan jenis akta yang dibuat. Notaris memiliki kewenangan umum dalam berbagai transaksi hukum, sedangkan PPAT secara khusus menangani perbuatan hukum terkait tanah dan properti.
 
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam memilih layanan hukum yang tepat saat melakukan transaksi properti, sehingga terhindar dari kesalahan prosedur dan risiko hukum di kemudian hari. (Umi Kulsum)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan