Penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL sekitar 30 hari. Foto: Shutterstock
Penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL sekitar 30 hari. Foto: Shutterstock

Penerbitan Sertifikat Tanah dalam Program PTSL Hanya 30 Hari

Antara • 03 Juni 2022 18:47
Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan jangka waktu penerbitan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sekitar 30 hari dan paling lama 60 hari.
 
Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal, program PTSL telah memangkas waktu dan prosedur pendaftaran tanah untuk penerbitan sertifikat.
 
"PTSL ini banyak memangkas waktu dan prosedur. Kalau dulu itu baru pengumuman saja sampai 60 hari, sekarang hanya 14 hari. Total itu kalau semua lengkap, satu bulan sampai dua bulan maksimum bisa," kata Sunraizal dikutip Jumat, 3 Juni 2022.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menjelaskan bahwa pembagian sertifikat tanah program PTSL kepada masyarakat penerima memang dilakukan secara bersama-sama.
 
"Di awal, PTSL memang kita menyerahkannya biasanya ramai-ramai. Jadi semacam upacara, dibagikan pada masyarakat memang penyerahannya jenisnya serentak. Penyerahannya di akhir tahun atau di pertengahan tahu, jadi tidak diberikan satu-satu," kata Suyus.
 
Biasanya, penyerahan sertifikat tanah program PTSL dibagikan kepada masyarakat saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke suatu daerah.
 
Namun Suyus mengakui bahwa saat ini banyak masyarakat yang membutuhkan sertifikat tersebut dengan segera sehingga pihaknya akan membagikan sertifikat tersebut lebih cepat.
 
Namun demikian, Suyus menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat tanah tersebut tidak dilakukan satu per satu secara perorangan. Dia mengatakan Kementerian ATR/BPN akan menyerahkan sertifikat tanah program PTSL secara serentak pada masyarakat satu desa.
 
Sunraizal juga menerangkan apabila memang ada masyarakat yang masih belum mendapatkan sertifikat tanahnya dikarenakan terdapat kendala dalam prosesnya. Dia menjelaskan banyak macam permasalahan yang ditemui di lapangan dan berdampak pada penundaan penyerahan sertifikat tanah.
 
"Mungkin ada tumpang tindih, ada sengketa, ada klaim. Kemudian ada juga kejadian belum membayar uang fotokopi, uang pengurusan pra PTSL kepada lurah atau kepala desa. Bervariasi masalahnya," kata dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan