Ilustrasi bedah rumah. Foto: Kementerian PUPR
Ilustrasi bedah rumah. Foto: Kementerian PUPR

865 Rumah Tak Layak di Kalsel Dibedah Tahun Ini

Antara • 09 Januari 2024 14:25
Banjarbaru: Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berencana memperbaiki 865 rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2024. Tujuan perbaikan dilakukan untuk menekan angka kemiskinan di daerah itu.
 
“Bantuan perbaikan rumah ini untuk korban bencana dan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga prasejahtera di kawasan kumuh,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kalimantan Selatan (Kalsel) Mursyidah Aminy di Banjarbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
 
Dia menyebutkan perbaikan rumah untuk korban bencana sebanyak 750 unit, sedangkan untuk peningkatan kualitas rumah di kawasan kumuh sebanyak 115 unit.

“Perbaikan rumah bagi korban bencana tersebar di 11 kabupaten dan kota, sedangkan untuk perbaikan rumah di kawasan kumuh tersebar di 12 kabupaten dan kota,” ujar Mursyidah.
 
Baca juga: 559 Rumah Tak Layak Huni di Jambi Dibedah Selama 2023

Aminy menuturkan wilayah perbaikan rumah bagi korban bencana, yakni Kabupaten Balangan sebanyak 25 unit, Banjar (298), Hulu Sungai Selatan (20), Hulu Sungai Utara (20), Hulu Sungai Tengah (24), Barito Kuala (200), Tabalong (30), Tanah Laut (98), Tanah Bumbu (10), Tapin (5), dan Kota Banjarmasin (20).
 
Kemudian untuk perbaikan rumah di kawasan kumuh, yakni Kabupaten Banjar sebanyak 20 unit, Tanah Laut (5), Kota Banjarbaru (5), Balangan (5), dan delapan kabupaten/kota lagi masing-masing mendapat alokasi 10 unit, yaitu Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Tabalong, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, Tanah Bumbu, dan Kotabaru.
 
Aminy mengungkapkan jumlah bantuan perbaikan rumah tahun anggaran 2024 mengalami peningkatan dibanding 2023 yang berjumlah 540 unit. Dia mengatakan pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan alokasi jumlah bantuan perbaikan rumah setiap tahunnya.
 
Menurut dia, upaya tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan tujuan untuk mengentaskan kemiskinan.
 
“Perbaikan rumah tidak layak huni adalah tanggung jawab dan kewajiban kami untuk memenuhi hak dasar masyarakat memperoleh tempat tinggal yang layak,” ujar Aminy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan