Bank Tanah khusus sektor perumahan agar fokus dan bergerak cepat bisa dibentuk sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian PKP.
"BLU ini akan bertugas untuk serah terima aset lahan milik negara dari berbagai institusi lain yang berpotensi untuk dibangun hunian rakyat," kata Wamen PKP dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Maret 2025.
Dengan adanya Bank Tanah khusus sektor perumahan, dirinya berharap dapat mendorong sisi pasokan ketersediaan (supply side) hunian rakyat yang dibangun.
Baca juga: Bank Tanah Jadi Kunci Utama Program 3 Juta Rumah |
"Karena dengan terjaminnya ketersediaan lahan, maka akan memberikan kepastian pula bagi para calon investor yang ingin membantu membangun hunian," ujar dia.
Menurutnya, dengan adanya Bank Tanah khusus sektor perumahan, diharapkan pemerintah dapat mengintervensi harga hunian untuk rakyat yang selama ini terus ikut naik akibat harga tanah yang terus mengalami kenaikan.
"Karena pada umumnya harga lahan ini 40 persen dari harga rumah yang dijual," ungkap Fahri.
Fahri berharap Bank Tanah untuk sektor perumahan dapat segera dibentuk diawali dengan rencana dimulainya pembangunan Rumah Susun di eks lokasi perumahan DPR RI, di Kalibata, Jakarta Selatan yang bekerja sama dengan Investor dari Qatar yang sudah menandatangani MoU di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 8 Januari 2025.
Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan, saat ini Kementerian PKP sedang melakukan pembahasan pembahasan bersama dengan DJKN, terkait skema pemanfaatan aset di maksud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News