Syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian. Foto: MI
Syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian. Foto: MI

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Rizkie Fauzian • 16 Juli 2025 15:20
Jakarta: Sedang membutuhkan dana tunai secara cepat namun tetap aman dan terpercaya? Salah satu solusi yang bisa kamu pilih adalah pinjaman jaminan sertifikat rumah. Layanan ini memungkinkan kamu memperoleh dana tunai dengan menjaminkan sertifikat rumah sebagai agunan.
 
Namun, pastikan kamu hanya mengajukannya di lembaga resmi yang diawasi OJK. Salah satunya di Pegadaian yang memiliki layanan Gadai Sertifikat Rumah yang prosesnya transparan, mudah, dan aman. Dikutip dari Sahabat Pegadaian, berikut ini prosesnya.

Apa itu gadai sertifikat rumah di Pegadaian?

Gadai Sertifikat adalah layanan pinjaman di mana kamu dapat menjaminkan sertifikat rumah untuk mendapatkan dana tunai. Layanan ini ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan tetap, pengusaha kecil, dan petani.
 
Baca juga: Panduan Lengkap Gadai Sertifikat Rumah yang Aman dan Terpercaya

Jenis sertifikat yang dapat dijaminkan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Meskipun sertifikat rumah dijadikan agunan, properti tetap bisa kamu manfaatkan seperti biasa untuk tempat tinggal atau usaha.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Berikut syarat yang harus kamu penuhi untuk mengajukan pinjaman:
  1. Usia pemohon 17–65 tahun saat jatuh tempo
  2. Slip gaji atau bukti penghasilan 2 bulan terakhir
  3. Fotokopi KTP suami/istri
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotokopi surat nikah/cerai
  6. Surat Keterangan Domisili (jika ada)
  7. Sertifikat rumah asli
  8. Fotokopi IMB (untuk pinjaman >Rp100 juta)
  9. Fotokopi PBB
  10. Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pengusaha kecil/mikro

Biaya tambahan yang perlu diketahui

Sebelum akad, Pegadaian akan mengenakan biaya pengecekan keaslian sertifikat. Setelah akad, beberapa biaya lain juga berlaku, yaitu:
  1. Biaya administrasi
  2. Biaya jasa kafalah
  3. Biaya pengurusan dokumen:
  4. SKMHT (Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan)
  5. APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)
  6. SHT (Sertifikat Hak Tanggungan)

Cara mengajukan gadai sertifikat rumah di Pegadaian

Pengajuan bisa dilakukan langsung di outlet Pegadaian konvensional maupun syariah. Berikut langkah-langkahnya:
  1. Serahkan sertifikat rumah dan dokumen persyaratan ke petugas Pegadaian.
  2. Tim Pegadaian melakukan verifikasi dan survei lokasi rumah.
  3. Jika semua sesuai, Pegadaian akan menentukan nilai pinjaman.
  4. Dana cair dan bisa diterima dalam bentuk tunai atau transfer bank.
  5. Plafon Pinjaman dan Tenor yang Tersedia
Pegadaian menyediakan pinjaman mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta dengan pilihan tenor 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, 36 bulan, 48 bulan, dan 60 bulan. Pinjaman dikenakan biaya mu’nah (margin) sebesar 0,70 persen dari nilai taksiran.
 
Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di Pegadaian adalah solusi ideal untuk kamu yang butuh dana cepat dengan sistem yang aman, diawasi OJK, dan berbasis syariah.

Segera lengkapi dokumen yang dibutuhkan dan kunjungi outlet Pegadaian terdekat. Tenang saja, sertifikat rumah kamu akan disimpan aman, dan propertinya tetap bisa digunakan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan