Namun, karena melibatkan aset penting, proses ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar aman dan legal. Berikut panduan lengkap cara gadai sertifikat rumah yang aman dan tidak merugikan.
Cara gadai sertifikat rumah yang aman

Cara gadai sertifikat rumah yang aman. Foto: Setkab
1. Pastikan sertifikat rumah atas nama sendiri
Sertifikat rumah yang sah dan atas nama sendiri akan mempermudah proses gadai, terutama di bank atau lembaga resmi. Jika masih atas nama orang tua atau pihak lain, lakukan proses balik nama terlebih dahulu melalui kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional).2. Pilih lembaga gadai resmi dan terdaftar OJK
Hindari gadai di tempat ilegal atau individu perorangan. Pilih lembaga keuangan terpercaya seperti:- Bank umum (konvensional/syariah)
- Perusahaan multifinance
- Pegadaian (meski Pegadaian biasanya tidak menerima properti)
- Koperasi resmi (terdaftar OJK dan berbadan hukum)
- Periksa legalitasnya melalui website resmi OJK (ojk.go.id) untuk memastikan lembaga tersebut terdaftar.
3. Pahami jenis pinjaman: KPR Refinancing atau Kredit Multiguna
Dua jenis pinjaman umum yang menggunakan sertifikat rumah sebagai agunan adalah:Kredit Multiguna (KMU): Dana tunai diberikan berdasarkan nilai properti.
Refinancing KPR: Jika rumah masih dalam cicilan, kamu bisa "take over" pinjaman dengan nilai pinjaman baru yang lebih tinggi.
Keduanya harus melalui proses appraisal atau penilaian nilai rumah oleh pihak bank.
4. Siapkan dokumen pendukung
Untuk pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah, biasanya diperlukan:- Fotokopi KTP dan KK
- Sertifikat rumah asli
- IMB dan PBB
- Slip gaji atau bukti penghasilan
- Surat nikah (jika sudah menikah)
- NPWP dan rekening koran (opsional)
5. Perhatikan nilai pinjaman dan bunga
Biasanya, jumlah pinjaman maksimal hanya sekitar 60–80 persen dari nilai rumah. Cek juga suku bunga yang dikenakan pastikan sesuai kemampuan bayar dan tidak memberatkan.Contoh simulasi:
Jika rumah dinilai Rp500 juta, pinjaman maksimal bisa berkisar Rp300–400 juta, tergantung kebijakan lembaga keuangan.
6. Baca kontrak dan perjanjian dengan teliti
Jangan terburu-buru menandatangani akad pinjaman. Pastikan kamu memahami tenor, bunga, denda keterlambatan, mengetahui hak dan kewajiban sebagai debitur, dan mendapat salinan dokumen legal dan perjanjian kredit.7. Gunakan dana dengan bijak
Gadai ini jaminannya adalah properti, maka hindari penggunaan dana untuk hal konsumtif. Pastikan dana digunakan untuk hal produktif yang memberi nilai balik, seperti usaha atau biaya penting.Hindari gadai di rentenir, pinjaman online ilegal, atau perorangan tanpa kontrak jelas sangat berisiko. Banyak kasus sertifikat rumah berpindah tangan karena ketidaktahuan pemilik properti.
Menggadaikan sertifikat rumah memang bisa menjadi solusi jangka pendek yang efektif, asalkan dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai hukum. Pastikan memilih lembaga resmi, memahami seluruh proses, dan tidak terburu-buru mengambil keputusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News