Area yang dilarang pasang CCTV. Foto: Freepik
Area yang dilarang pasang CCTV. Foto: Freepik

Waspada! Ini Area yang Dilarang Pasang CCTV

Rizkie Fauzian • 24 September 2025 18:17
Jakarta: Pemasangan kamera CCTV semakin umum dilakukan masyarakat, baik untuk keamanan rumah, kantor, maupun area publik. Namun, tahukah kamu bahwa tidak semua tempat boleh dipasangi CCTV? Jika melanggar, konsekuensinya tidak main-main, bahkan bisa berujung pidana.

Aturan hukum tentang CCTV

Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penggunaan CCTV harus memperhatikan aspek privasi. Rekaman CCTV yang melanggar hak pribadi orang lain bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
 
Pemasangan kamera pengawas juga tidak boleh dilakukan sembarangan, terutama di area yang menyangkut privasi seseorang.

Area terlarang untuk pasang CCTV

Waspada! Ini Area yang Dilarang Pasang CCTV
Area yang dilarang pasang CCTV. Foto: Freepik

1. Kamar tidur

Kamar tidur merupakan area paling pribadi. Memasang CCTV di sini, apalagi tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan, bisa dianggap pelanggaran privasi berat.
   

2. Kamar mandi dan toilet

Pemasangan CCTV di kamar mandi jelas dilarang. Selain melanggar etika, hal ini bisa menjerat pelaku dengan pidana karena dianggap sebagai tindakan pelecehan dan pelanggaran hak asasi.

3. Ruang ganti atau fitting room

Di pusat perbelanjaan maupun toko pakaian, CCTV tidak boleh ditempatkan di dalam ruang ganti. Jika ketahuan, pemilik usaha bisa dipidana.

4. Area Khusus dengan Akses Terbatas

Beberapa ruang khusus seperti klinik, ruang medis, hingga ruang laktasi dilarang dipasangi CCTV karena menyangkut kerahasiaan pribadi.

Sanksi jika melanggar

  1. Pelanggaran privasi dengan memasang CCTV di area terlarang bisa dikenai sanksi:
  2. Pidana penjara hingga beberapa tahun, tergantung pasal yang dikenakan.
  3. Denda dalam jumlah besar.
  4. Gugatan perdata dari korban karena pelanggaran hak pribadi.

Tips pasang CCTV dengan aman dan legal

  1. Pasang CCTV hanya di area yang bersifat publik atau semi-publik, seperti ruang tamu, halaman, parkiran, atau area kasir.
  2. Beri tanda bahwa area diawasi CCTV untuk transparansi.
  3. Pastikan tujuan pemasangan CCTV jelas, yaitu keamanan, bukan untuk mengintai privasi.

Memasang CCTV memang penting untuk keamanan, tetapi harus tetap mematuhi aturan hukum dan etika. Jangan sampai niat menjaga rumah atau bisnis justru berakhir dengan jeratan pidana karena melanggar privasi orang lain.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan