Aturan hukum tentang CCTV
Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penggunaan CCTV harus memperhatikan aspek privasi. Rekaman CCTV yang melanggar hak pribadi orang lain bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.Pemasangan kamera pengawas juga tidak boleh dilakukan sembarangan, terutama di area yang menyangkut privasi seseorang.
Area terlarang untuk pasang CCTV

Area yang dilarang pasang CCTV. Foto: Freepik
1. Kamar tidur
Kamar tidur merupakan area paling pribadi. Memasang CCTV di sini, apalagi tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan, bisa dianggap pelanggaran privasi berat.2. Kamar mandi dan toilet
Pemasangan CCTV di kamar mandi jelas dilarang. Selain melanggar etika, hal ini bisa menjerat pelaku dengan pidana karena dianggap sebagai tindakan pelecehan dan pelanggaran hak asasi.3. Ruang ganti atau fitting room
Di pusat perbelanjaan maupun toko pakaian, CCTV tidak boleh ditempatkan di dalam ruang ganti. Jika ketahuan, pemilik usaha bisa dipidana.4. Area Khusus dengan Akses Terbatas
Beberapa ruang khusus seperti klinik, ruang medis, hingga ruang laktasi dilarang dipasangi CCTV karena menyangkut kerahasiaan pribadi.Sanksi jika melanggar
- Pelanggaran privasi dengan memasang CCTV di area terlarang bisa dikenai sanksi:
- Pidana penjara hingga beberapa tahun, tergantung pasal yang dikenakan.
- Denda dalam jumlah besar.
- Gugatan perdata dari korban karena pelanggaran hak pribadi.
Tips pasang CCTV dengan aman dan legal
- Pasang CCTV hanya di area yang bersifat publik atau semi-publik, seperti ruang tamu, halaman, parkiran, atau area kasir.
- Beri tanda bahwa area diawasi CCTV untuk transparansi.
- Pastikan tujuan pemasangan CCTV jelas, yaitu keamanan, bukan untuk mengintai privasi.
Memasang CCTV memang penting untuk keamanan, tetapi harus tetap mematuhi aturan hukum dan etika. Jangan sampai niat menjaga rumah atau bisnis justru berakhir dengan jeratan pidana karena melanggar privasi orang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id