Ada berbagai macam sertifikat yang perlu diketahui, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Girik, Petok, hingga Letter C. Masing-masing sertifikat memiliki kekuatan yang berbeda.
Saat melakukan transaksi jual beli rumah, ada sertifikat yang perlu kamu ketahui yakni HGB dan SHM. Kamu perlu mempelajari sertifikat ini, jangan sampai kamu lalai dan terkesan mengabaikan dokumen yang sangat penting ini.
Sebagai langkah awal, perhatikan status hunian tersebut agar dimasa depan tak lagi ada masalah. Penting untuk menyelidiki status tanah agar tak timbul masalah terkait legalitasnya dikemudian hari.
Penjelasan SHM
Salah satu jenis sertifikat tanah yang diakui dan diatur oleh hukum di Indonesia adalah sertifikat hak milik (SHM). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjelaskan SHM.| Baca juga: Terbaru! Ini Biaya Mengubah AJB ke SHM di Notaris |
Menurut peraturan tersebut, SHM adalah dokumen bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang paling kuat dimana BPN adalah bagian yang mengeluarkannya. SHM dapat dianggap sebagai bukti legalitas kepemilikan tanah atau bangunan, dalam hal ini rumah. SHM sendiri mengandung beberapa informasi resmi, di antaranya.
- Nama kepemilikan tanah atau bangunan
- Luas tanah atau bangunan
- Lokasi
- Denah bentuk tanah atau bangunan
- Tanggal penetapan sertifikat
- Nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas
- Cap dan stempel sebagai bukti sah sertifikat
Syarat untuk membuat SHM
Ada beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SHM. Namun, syarat pembuatan SHM untuk tanah atau bangunan baru belum bersertifikat dan balik nama SHM untuk jual beli dan ahli waris berbeda. Berikut penjelasannya.Dokumen pembuatan SHM untuk tanah dan/atau bangunan belum bersertifikat
Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SHM pada tanah dan/atau bangunan yang belum memiliki sertifikat di antaranya sebagai berikut:- Sertifikat HGB atau dokumen surat tanah asli lainnya
- Identitas diri (KTP) dan kartu keluarga (KK)
- Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- SPPT PBB
- Surat pernyataan kepemilikan lahan
Dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama SHM pada tanah dan/atau bangunan untuk ahli waris atau balik nama SHM karena aktivitas jual beli antara lain:
- Sertifikat asli tanah
- Akta Jual Beli (AJB) (untuk rumah jual beli)
- Surat keterangan riwayat tanah
- Surat keterangan tidak sengketa
- Surat keterangan dari kelurahan
- Surat keterangan waris (untuk ahli waris)
- Surat kematian pewaris (untuk ahli waris)
Cara membuat SHM
Setelah semua persyaratan terpenuhi, BPN akan menerbitkan SHM atas nama pemilik tanah. Prosedur untuk mengajukan pembuatan atau balik nama SHM di antaranya sebagai berikut.1. Mendatangi dan mengajukan permohonan di kantor ATR/BPN
Pemilik tanah harus melalui proses pengurusan di BPN untuk mendapatkan SHM. Pastikan kamu memiliki semua dokumen yang diperlukan. Semua dokumen harus dikirim ke kantor ATR/BPN setempat.| Baca juga: 8 Surat Penting yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Beli Rumah |
Saat tiba di sana, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan pembuatan SHM. Setelah kamu mengisi formulir tersebut, serahkan formulir tersebut dan dokumen lainnya kepada petugas.
2. Mengukur Lahan oleh Petugas BPN
Petugas BPN akan memeriksa semua dokumen dan memberikan tanda terima kepada kamu. Setelah itu, mereka akan mengukur luas lahan langsung.3. Mengesahkan surat ukur
Surat ukur lahan akan dibuat dan disetujui oleh petugas BPN. Setelah itu, dicatat dan digambar sebelum akhirnya ditandatangani oleh pejabat terkait.4. Meneliti sertifikat oleh petugas panitia A
Jika dokumen surat ukur telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari BPN. Peneliti A melakukan penelitian yang sama seperti proses pembuatan sertifikat. Tim peneliti A terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat.5. Mengumumkan data yuridis di Kantor Kelurahan
Setelah tim peneliti A menyelesaikan tinjauan dan penelitian. Data yuridis tanah akan didistribusikan ke kantor desa atau kelurahan oleh petugas BPN. Tidak ada yang mengklaim atau keberatan atas permohonan hak atas tanah dari pihak lain karena tujuan pengumuman data yuridis tanah tersebut.6. Menerbitkan SHM oleh BPN
Setelah pengumuman data yuridis tanah selama tiga puluh hingga enam puluh hari, tidak ada yang mengklaim data tersebut. BPN akan melanjutkan proses dengan menerbitkan SHM untuk lahan tersebut.7. Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah
Pemilik lahan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) sesuai dengan luas lahan yang diminta. Biaya yang harus kamu bayar tergantung pada NJOP; kamu dapat melakukan pembayaran sejak surat ukur dikeluarkan.8. Mendaftarkan SK Hak atas Penerbitan Sertifikat
Menerbitkan sertifikat subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) adalah proses terakhir, dan kamu dapat mengambil sertifikat di kantor BPN. Waktu yang dibutuhkan untuk membuat SHM dari awal penyerahan dokumen hingga SHM di tangan kamu kira-kira enam bulan.Itulah informasi mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) yang harus diketahui. Mengingat pentingnya dokumen satu ini, pastikan kamu memahaminya dengan baik, ya! (Zein Zahiratul Fauziyyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id