Biaya mengubah AJB ke SHM di notaris. Foto: MI
Biaya mengubah AJB ke SHM di notaris. Foto: MI

Terbaru! Ini Biaya Mengubah AJB ke SHM di Notaris

Rizkie Fauzian • 29 Januari 2024 11:27
Jakarta: Saat membeli rumah Anda akan mendapatkan Akta Jual Beli (AJB). Dokumen ini menjadi pengikat transaksi antara penjual dan pembeli. Pembuatan AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 
 
AJB ini memiliki kekuatan hukum yang cukup tinggi. Namun, untuk membuat kekuatan hukum yang lebih tinggi dalam kepemilikan sebuah rumah, Anda membutuhkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
 
Baca juga: Perbedaan Akta Tanah dan Sertifikat Tanah

Berbeda dengan jenis sertifikat lainnya, status kepemilikan SHM sangat tinggi kekuatan hukumnya, Selain itu, SHM juga tidak perlu diperpanjang, bisa diwariskan dan dapat digadai. 
Advertisement
 
Untuk mengubah AJB menjadi SHM, Anda bisa melakukannya langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Di bawah ini akan dijelaskan persyaratan, proses hingga biaya untuk mengubah AJB ke SHM.

Persyaratan untuk pembeli

  1. Fotokopi KTP 
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi NPWP 
  4. Persyaratan untuk penjual
  5. Fotokopi KTP 
  6. Fotokopi Kartu Keluarga
  7. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
  8. Surat bukti hak atas tanah
  9. Bukti Pembayaran PBB 
  10. Surat Bebas Sengketa Tanah dari Kelurahan  

Cara mengubah AJB ke SHM

1. Mengajukan ke BPN

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah datang ke kantor BPN, di sana Anda bisa langsung datang ke loket pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran pembuatan SHM.
 
Baca juga: Catat! Ini Syarat Mengubah AJB Jadi SHM

Jangan lupa untuk melampirkan beberapa berkas seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Akta Jual Beli dan lain sebagainya. 

2. Proses pengukuran 

Setelah berkas diterima oleh pihak BPN, langkah selanjutnya mereka akan melakukan pengukuran tanah di rumah Anda. 

Untuk itu jangan lupa untuk memberikan alamat lengkap rumah saat mengajukan permohonan, agar petugas pengukuran BPN menemukan rumah Anda dengan mudah. 

3. Pengesahan Surat Ukur

Setelah melakukan pengukuran, petugas BPN akan melakukan pemetaan dan pencetakan luas rumah Anda dan kemudian mereka akan membuat surat ukur dan mengesahkannya.

4. Penerbitan SK Hak Atas Tanah

Langkah selanjutnya petugas BPN akan menerbitkan SK Hak Atas Tanah dalam bentuk Sertifikat Hak Milik dan kemudian SHM ini bisa langsung diambil di lokasi kantor BPN tempat Anda mendaftar. 

Biaya ubah AJB ke SHM

Biaya ubah AJB ke SHM pada dasarnya dibagi menjadi beberapa tahapan, contohnya untuk pengurusan SHM di daerah DKI Jakarta dengan luas tanah 100 meter persegi akan dikenakan Rp528 ribu. 

Mengubah AJB ke SHM di Notaris

Mengubah AJB ke SHM bisa juga dilakukan oleh bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Caranya dengan datang ke kantor PPAT di wilayah atau lokasi properti Anda dibeli.
Anda diwajibkan untuk menyerahkan berbagai dokumen yang telah dipersiapkan.   

Biaya jasa notaris

Adapun biaya untuk mengubah AJB ke SHM bisa beragam. Harganya hingga Rp750 ribu hingga Rp2,4 juta. Namun, ada biaya lainnya yang harus Anda persiapkan.

Lama proses dari AJB ke SHM

Lama pembuatan SHM sendiri rata-rata memakan waktu tiga bulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan